Idul Adha 1446 H
Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Berikut ini terdapat jawaban tentang Jika Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung hari, masyarakat muslim dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025.
Pada tahun ini, Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Momentum yang bersamaan dengan Lebaran Haji ini dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Dalam Islam, memuliakan orang tua adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah.
Hal ini berkaitan juga dengan momen kurban yang akan berlangsung beberapa hari kedepan.
Baca juga: Idul Adha, Kurban Sapi Patungan atau Beli Kambing Sendiri?
Lantas bagaimana hukumnya, jika meniatkan prosesi kurban untuk orang tua yang telah lebih dulu meniggal?
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa waisat.
Menurut mereka, kurban termasuk sedekah. Sedekah untuk orang yang wafat itu sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai.
"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)
Baca juga: 3 Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025: Ibadah Kurban dengan Ketaatan Penuh kepada Allah SWT
Sementara itu, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.
"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara jima." (Imam Nawawi, al-Majmu' Syariah al Muhadzab. Jilid 8, hlm. 406)
Bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i? Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal, kecuali ada wasiat semasa hidup.
"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal 321)
Keseimpulannya, jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, silakan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.
Lantas bagaimana tata cara dan apa syarat syar'inya?
Baca juga: Kapan Batas Waktu Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya Jangan Sampai Terlewat Bisa Dosa
Syarat Hewan Kurban
Idul Adha 1446 H
Hari Raya Idul Adha 2025
Idul Adha
hukum kurban
Kurban Atas Nama Orang Tua
Hukum Kurban Atas Nama Orang Tua
Penjelasan Batas Waktu Untuk Kurban Idul Adha |
![]() |
---|
3 Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025: Ibadah Kurban dengan Ketaatan Penuh kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Disnakan Ciamis Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Lewat Pemeriksaan Menyeluruh |
![]() |
---|
Kapan Batas Waktu Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya Jangan Sampai Terlewat Bisa Dosa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.