Selasa, 21 April 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Presiden Prabowo, Cair Bulan Ini

Ada Kabar Bahagia untuk Tenaga Honorer yang Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Presiden Prabowo, Cair Bulan Juni Ini

Kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Presiden Prabowo, Cair Bulan Juni Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Juni 2025 ini begitu banyak kabar bahagia untuk para pekerja di Indonesia khususnya guru honorer.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan lho.

Hal itu pun sudah dibenarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) kemarin.

"Kelompok keempat ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu pun juga mengatakan jika bantuan yang hendak diberikan untuk dua bulan tersebut, mencapai total Rp600.000.

Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Ikut Cair Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Presiden

Sri Mulyani juga memastikan, jika pencairannya bakal dilakukan bulan Juni 2025 ini.

"BSU sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," beber Sri Mulyani.

Untuk bantuan BSU ini diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program BSU.

Baca juga: Info Penting Honorer! Segera Cairkan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Begini Cara Cek dan Daftarnya

Baca juga: 4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Cair, Begini Cara Cek dan Daftar

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: Syarat Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025

Berikut ini dia langkah-langkah atau cara daftar jadi penerima BSU 2025:

- Cek Status Secara Online

  • Kunjungi situs: KLIK DI SINI
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

Baca juga: Segera Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah Pencairan Bulan Juni, Begini Caranya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved