Gaji ASN 2025

Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Berikut ini terdapat penjelasan tentang Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
GAJI ASN 2025 - Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Masih seputar otentifikasi, jika alami kegagalan otentikasi digital, ternyata bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum terdaftarnya data awal, pencahayaan buruk saat swafoto, atau koneksi internet yang tidak stabil.  

3. Server Taspen Mengalami Gangguan

Bisa jadi adanya gangguan pada server Taspen yang mengakibatkan pencairan gaji jadi terlambat.

Jika banyak pengguna mengakses sistem secara bersamaan, server bisa mengalami overload. Dalam kondisi ini, otentikasi harus diulang beberapa saat kemudian.  

4. Belum Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

Nah terakhir, ini pun juga penting untuk kamu lakukan yaitu lupa mengirim Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).

SPTB adalah dokumen yang harus dikirimkan pensiunan ke kantor Taspen untuk verifikasi data.

Jika belum diterima, pencairan gaji hanya bisa dilakukan setelah tanggal 15 bulan berjalan.  

Baca juga: Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Cara Atasi Keterlambatan Pencairan Gaji PNS

1. Jika ada masalah perihal otentikasi di aplikasi Taspen

Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple App Store.  
Buka aplikasi dan pilih menu Otentikasi.  
Masukkan data identitas seperti NIK, NOTAS, dan KPE.  
Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang cukup untuk verifikasi biometrik.  

2. Mengatasi kendala otentikasi digital

Pastikan sudah melakukan pendaftaran awal di sistem Taspen.  
Gunakan pencahayaan yang cukup saat swafoto agar verifikasi lebih jelas.  
Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses otentikasi.  

3. Melakukan otentikasi manual jika digital gagal

Kunjungi bank atau kantor pos tempat pencairan dana.  
Bawa dokumen identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi langsung.  
 
4. Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen

Pastikan dokumen telah diisi dengan benar sebelum dikirim.  
Jika terlambat mengirimkan, segera ajukan pencairan ulang setelah tanggal 15 bulan berjalan. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved