Gaji ASN 2025

Gaji PNS Tak Cair Hari Ini 1 Juni 2025, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Jabatan yang Ditunda

Gaji PNS Batal Ditransfer Hari Ini 1 Juni 2025, Simak Segini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Belitungpos.com
GAJI 13 PNS - Gaji PNS Batal Ditransfer Hari Ini 1 Juni 2025, Simak Segini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17. Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Cair Besok 1 Juni 2025 Meski Hari Minggu? Ini Penjelasannya

Lantas berapa besaran Gaji 13 dan Tukin yang akan cair dibulan Juni 2025 ini?

Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa tunjangan PNS mulai cair pada Senin di awal Juni, termasuk komponen gaji ke-13.

Dengan aturan baru dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp27 juta, bahkan hingga Rp33 juta untuk kelas jabatan tertinggi. 

Lantas apa saja komponen tunjangan tersebut, dan bagaimana besarannya berdasarkan kelas jabatan?

4 Tunjangan PNS yang Ikut Cair Bersamaan dengan Gaji ke-13

PNS akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan Pangan (Uang Setara Beras 10 Kg)

Tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dikonversi dalam bentuk uang.
Berdasarkan rata-rata harga beras, nilainya setara ±Rp72.000–Rp80.000/bulan.

2. Tunjangan Keluarga dan Anak

Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak

3. Tunjangan Jabatan Umum

Berlaku bagi PNS yang menjabat dalam jabatan struktural atau fungsional

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan komponen terbesar dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan (1–17).
Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan (PP No. 18 Tahun 2025)

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan PNS dari yang terendah (1) hingga tertinggi (17):

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved