Gaji ASN 2025

Gaji PNS Tak Cair Hari Ini 1 Juni 2025, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Jabatan yang Ditunda

Gaji PNS Batal Ditransfer Hari Ini 1 Juni 2025, Simak Segini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Belitungpos.com
GAJI 13 PNS - Gaji PNS Batal Ditransfer Hari Ini 1 Juni 2025, Simak Segini Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17. Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembayaran Gaji Bulanan selalu menjadi momen yang dinantikan Tenaga PNS dan Pensiunan.

Termasuk pada pergantian bulan baru Juni 2025 ini.

Namun para abdi negara, sepertinya harus menunda senyum saat menanti pencairan upah bulanan mereka.

Pasalnya, pada penerapan bulan Juni 2025, penyaluran gaji harus ditunda karena penetapan tanggal yang tak sesuai dengan jam kerja.

Lantas mengapa demikian?

Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS di Hari Minggu Bertepatan dengan 1 Juni 2025

Gaji PNS dan Pensiunan Juni Tak Ditransfer Tanggal 1

Pemerintah secara resmi menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025. 

Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan)

Agar tidak terlewat, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data rekening tetap aktif dan valid.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Apakah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair?

Sekedar informasi, bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025, dimana dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.

Adapun, sesuai jadwal yang beredar pada pencairan-pencairan sebelumnya yang dijadwalkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1.

Namun, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan Tanggal Merah dan tepat pada hari Libur Regional atau mingguan yakni Hari Minggu.

Akankah pencairan ditunda?

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji-13 PNS dan Pensiunan Juni 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved