Bantuan Subsidi Upah 2025

4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Cair, Begini Cara Cek dan Daftar

4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji Under 3,5 Cair Begini Cara Cek dan Daftar, Segini Nominalnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BSU PEKERJA 2025 - 4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji Under 3,5 Cair Begini Cara Cek dan Daftar, Segini Nominalnya. Ilustrasi upah.(Thinkstockphotos.com) 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya. 

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5). 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga. 

Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen. 

Jika berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang akan ditentukan.

Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.

Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.

Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved