Program Pemerintah

Presiden akan Berikan Bantuan Subsidi Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR

Selamat Pekerja Bergaji di Bawah UMR Bakal Dapat Bantuan Subsidi dari Presiden Per 5 Juni, Ini Kriterianya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Selamat Pekerja Bergaji di Bawah UMR Bakal Dapat Bantuan Subsidi dari Presiden Per 5 Juni, Ini Kriterianya. Ilustrasi Uang. (Kompas.com) 

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5). 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Baca juga: Harga dan Cara Beli Terbaru Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Juni-Juli 2025! Mulai Tanggal Berapa?

“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga. 

Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen. (*)

Artikel telah tayang di TribunNews.com, dengan judul "Mulai 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta" (https://m.tribunnews.com/bisnis/2025/05/25/mulai-5-juni-prabowo-salurkan-bantuan-subsidi-upah-untuk-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-35-juta)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved