Idul Adha 1446 H
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha Tahun 2025? Jangan Salah Ini Daftar Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha Tahun 2025? Jangan Salah Ini Dafta Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)
Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).
Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha.
Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat.
Di Hari Raya Idul Adha semua umat Islam akan menikmati daging kurban selama beberapa hari, puasa sunnah baru dapat kembali dilaksanakan mulai dari14 Dzulhijjah.
Jadi Hari Batas Pembagian Daging Qurban
Proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.
Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam menyatakan bahwa mereka yang menyembelih hewan kurban seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Namun, pada tahun berikutnya, saat ditanyakan apakah perlu dilakukan seperti tahun sebelumnya, Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam memberikan petunjuk untuk memakan daging tersebut, memberikannya kepada yang membutuhkan, dan menyimpannya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.
Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam mengatakan:
"Siapa saja yang menyembelih hewan kurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 juga mengatur mengenai pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Menurut fatwa tersebut, disunnahkan agar daging hewan kurban didistribusikan secara segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Tujuan dari pendistribusian segera ini adalah untuk dapat merasakan manfaat dan kebahagian bersama dalam menikmati daging kurban, serta memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di sekitar daerah tersebut.
Namun, jika terjadi penundaan pembagian daging kurban, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
Upaya harus dilakukan agar proses pembagian daging dapat diselesaikan hingga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.