CPNS 2024
Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk?
Berikut ini informasi tentang Kriteria Pelamar yang Termasuk dalam Skema Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2, Apa Kamu Termasuk?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2024 - Kriteria Pelamar yang Masuk dalam Skema Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk?
Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:
- Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
- Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.
Nah Tribuners, itu dia informasi perihal mekanisme dan kriteria peserta yang masuk optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.