CPNS 2024

Masih Ada Kesempatan Untuk Lulus di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut Ini Dia Kriteria Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Peserta Wajib Tahu!

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2024 - Kriteria Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Peserta Wajib Tahu! 

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui SSCASN

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman
  3. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
  4. Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk'
  5. Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
  6. Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

Baca juga: Link Download Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi dar BKN

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui Laman Instansi

  • Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
  • Klik menu "Pengumuman"
  • Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
  • Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
  • PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
  • PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
  • L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
  • L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
  • TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
  • TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
  • TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
  • TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
  • A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved