CPNS 2024

Masih Ada Kesempatan Untuk Lulus di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut Ini Dia Kriteria Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Peserta Wajib Tahu!

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2024 - Kriteria Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Peserta Wajib Tahu! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya kini para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 tengah tinggal menunggu hasil seleksi kompetensi yang sudah mereka laksanakan kemarin.

Yang mana, sebagai informasi jika untuk berakhirnya masa tes seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut berakhir pada 16 Mei 2025.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/L/2024, hasil ujian kompetensi PPPK seharusnya akan diumumkan pada kurun waktu 22–31 Mei 2025.

Peserta yang dinyatakan lolos nanti pun juga akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 hingga 30 Juni 2025.

Nah, dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 ini pun tentu sebagai peserta wajib mengetahui apa saja kriteria agar bisa lulus seleksi kompetensi.

Lantas, apa saja kriteria kulusan PPPK 2024 tahap 2 tersebut? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kriteria Pelamar Masuk Skema Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2, Ayo Cek! Kamu Termasuk Tidak?

Baca juga: Cara Atasi Tidak Bisa Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Lakukan Solusi Ini!

Kriteria Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Nah Tribuners, seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tidak menggunakan nilai ambang batas atau juga passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan, pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik pada perankingan.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan pelamar PPPK 2024 ditentukan dengan empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nilai dari ujian Seleksi Kompetensi akan direkap dalam sistem peringkat.

Pelamar dengan peringkat terbaik akan berpeluang lulus PPPK 2024.

Baca juga: Kriteria Pelamar yang Termasuk dalam Skema Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2, Apa Kamu Termasuk?

Baca juga: Penjelasan Arti 11 Kode di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

Berikut cara lihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2:

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui SSCASN

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman
  3. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
  4. Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk'
  5. Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
  6. Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

Baca juga: Link Download Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi dar BKN

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Melalui Laman Instansi

  • Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
  • Klik menu "Pengumuman"
  • Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
  • Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
  • PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
  • PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
  • L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
  • L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
  • TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
  • TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
  • TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
  • TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
  • A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved