One Day One Hadits
ONE DAY ONE HADITS, Rabu, 21 Mei 2025/ 23 Zulkaidah 1446: Hukum Kurban Kolektif
Berikut ini terdapat penjelasan mengenai ONE DAY ONE HADITS, Rabu, 21 Mei 2025 / 23 Dzulqo'dah 1446: Kurban Kolektif
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Lebaran Idul Adha sudah di depan mata.
Lebaran yang sering dikenal dengan Lebaran Haji tersebut, identik dengan pelaksanaan kurban.
Dalam Islam, pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif atau berkelompok diperbolehkan. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.,
Sekadar informasi kurban kolektif merupakan salah satu pilihan bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif atau bersama-sama ini perlu memperhatikan aturan dan ketentuan yang benar dan sah.
Baca juga: One Day One Hadits 19 Mei 2025: Keadaan Manusia dalam Menghadapi Musibah
Dalam sebuah hadits berbunyi:
عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
2- Namun bagaimana dengan sekelompok orang yang berserikat dalam satu sapi, tapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Bolehkah mereka berkurban sapi dengan berserikat tiga atau empat orang?
Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang Bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, walaupun baginya cukup satu ekor kambing.”
Baca juga: One Day One Hadits 18 Mei 2025: Boleh Berkurban dengan Kerbau
Imam Syafii berkata:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244)
3- Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.
| One Day One Hadits 18 Mei 2025: Boleh Berkurban dengan Kerbau |
|
|---|
| ONE DAY ONE HADITS Sabtu 17 Mei 2025/19 Zulkaidah 1446 H: Musibah Tak Hanya Menimpa Orang Zalim |
|
|---|
| ONE DAY ONE HADITS Rabu, 14 Mei 2025/16 Dzulqoidah 1446 H: Allah Gembira Atas Taubat Hamba-Nya |
|
|---|
| ONE DAY ONE HADITS Sabtu 10 Mei 2025/12 Zulkaidah 1446 H: Wali Allah Versus Wali Setan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Hhfdr67.jpg)