Rabu, 29 April 2026

One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS, Rabu, 21 Mei 2025/ 23 Zulkaidah 1446: Hukum Kurban Kolektif 

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai ONE DAY ONE HADITS, Rabu, 21 Mei 2025 / 23 Dzulqo'dah 1446: Kurban Kolektif 

Tayang:
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
ONE DAY ONE HADITS - Berikut ini terdapat penjelasan mengenai ONE DAY ONE HADITS, Rabu, 21 Mei 2025 / 23 Dzulqo'dah 1446: Kurban Kolektif. Ilustrasi hewan kurban. (Tribun Priangan/ Aldi M Perdana) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Lebaran Idul Adha sudah di depan mata.

Lebaran yang sering dikenal dengan Lebaran Haji tersebut, identik dengan pelaksanaan kurban.

Dalam Islam, pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif atau berkelompok diperbolehkan. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.,

Sekadar informasi kurban kolektif merupakan salah satu pilihan bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban. 

Dalam pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif atau bersama-sama ini perlu memperhatikan aturan dan ketentuan yang benar dan sah.

Baca juga: One Day One Hadits 19 Mei 2025: Keadaan Manusia dalam Menghadapi Musibah

Dalam sebuah hadits berbunyi:

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

2- Namun bagaimana dengan sekelompok orang yang berserikat dalam satu sapi, tapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Bolehkah mereka berkurban sapi dengan berserikat tiga atau empat orang?

Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang Bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, walaupun baginya cukup satu ekor kambing.”

Baca juga: One Day One Hadits 18 Mei 2025: Boleh Berkurban dengan Kerbau

Imam Syafii  berkata:

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة

“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244)

3- Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved