Jalan Batu Andesit di Pusat Kota Tasikmalaya Dibongkar, Dananya Pakai APBD Hingga Rp 400 Juta
Dengan anggaran tersebut, proses rehabilitasi jalan yang berbahan batu andesit tersebut berlangsung sejak Rabu (14/5/2025) dan akan selesai 90 hari
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya melakukan pembongkaran jalan batu andesit yang berada di antara Masjid Agung Kota Tasikmalaya dan Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (16/5/2025).
Akibat adanya pengerjaan jalan tersebut, untuk sementara semua kendaraan dilarang melewati jalan tersebut. \
Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dari Jalan Oto Iskandardinata atau Jalan Dr Soekarjo, maupun Jalan Masjid Agung, yang akan menuju Jalan KHZ Mustofa atau Jalan Yudanegara harus memutar lewat Jalan Pemuda.
Total anggaran senilai Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025.
Dengan anggaran tersebut, proses rehabilitasi jalan yang berbahan batu andesit tersebut berlangsung sejak Rabu (14/5/2025) dan akan selesai dalam 90 hari.
Baca juga: Dana Mobdin Rp 3,6 M di Kota Tasikmalaya Dialihkan Untuk Beli 30 Unit Bak Sampah, Kini Baru 18 Unit
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman menjelaskan, sisa material batu andesit dari pembongkaran jalan tersebut akan disimpan di DPUTR.
Selanjutnya, material batu andesit tersebut akan diserahkan ke BPKAD untuk dilaksanakan pencatatan karena material tersebut masuk sebagai aset.
Dalam proses rehabilitasi jalan batu andesit tersebut, sebagian besar akan diganti menjadi jalan yang menggunakan aspal kembali.
"Kami juga melaksanakan penggarapan itu menjadi jalan aspal kembali, tidak seluruhnya. Ada andesit sebagian, hanya jadi diperkecil dan mengarah ke trotoar. Seperti di Yogyakarta," kata Hendra ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,
Hendra menambahkan, kaitan status aset jalan masih milik Pemkot Tasikmalaya, dan pemasangan batu andesit sejak awal bersumber dari Pemerintah pusat dan Provinsi.
"Jadi tak perlu kita izin atau seperti apa, hanya memang pembangunan kala itu dari APBN yang dikelola Satker Provinsi Jawa Barat," tegasnya.
Selama proses rehabilitasi jalanan batu andesit tersebut masih kata Hendra, masyarakat diharapkan untuk lebih bersabar karena akses jalan ditutup sementara.
"Kami berharap ke masyarakat mohon untuk maklum aktivitas di pusat kota tentunya terganggu dengan pekerjaan konstruksi ini," tutup Hendra. (*)
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Rencananya Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Soal Adu Mulut Kadinsos dengan Warga Panglayungan, Viman: Saya Langsung Tegur Secara Lisan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Tasik Efisiensi Bicara Saat Ditanya Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.