Dana Mobdin Rp 3,6 M di Kota Tasikmalaya Dialihkan Untuk Beli 30 Unit Bak Sampah, Kini Baru 18 Unit
Nantinya kontainer ini bakal disebar ke beberapa titik TPS legal dan ilegal untuk pengangkutan sampah setiap harinya di 10 Kecamatan Kota Tasikmalaya
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya baru menerima 18 unit bak kontainer, dari total sekitar 30 unit hasil pengalihan anggaran mobil dinas kepala daerah senilai 3,6 miliar.
Nantinya unit kontainer ini bakal disebar ke beberapa titik TPS legal dan ilegal untuk pengangkutan sampah setiap harinya di 10 Kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Untuk rincian unit armada yang diberikan ke DLH yakni 30 kontainer, 3 unit dump truk dan 85 bin Kontainer.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjelaskan, pengadaan kontainer ini hasil dari pengalihan anggaran mobil dinas sebagai langkah pemanfaatan pelayanan ke masyarakat.
"Ya memang pengalihan anggaran berawal dari instruksi presiden tentunya, ini dari efisiensi mana saja yang bisa kita alihkan untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya kita fokus di pengelolaan sampah," ungkap Viman ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, saat melakukan pengecekan unit kontainer di halaman kantor DLH Kota Tasikmalaya, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Viral Video Warga Tasikmalaya Selatan Protes, Gunakan Alat Berat Hancurkan Bangunan
Pengadaan sejumlah armada buat DLH sebagai komitmen Pemkot Tasikmalaya yang sumbernya dari anggaran mobil dinas.
Namun, untuk kedatangannya belum semuanya dan masih bertahap unit kontainer yang akan diberikan ke DLH.
"Yang sudah datang sekarang dari 30 kontainer, baru ada 18 kontainer. Dan saya memperingatkan untuk segera secepatnya dinikmati layanannya oleh masyarakat di TPS-TPS strategis titiknya, baik itu yang legal maupun ilegal," ungkap Viman.
Viman mengakui pihaknya masih menunggu 3 dum truk yang sedang diproses untuk segera bisa dimanfaatkan buat pelayanan pengangkutan sampah tak hanya legal tapi ilegal pun harus dilayani.
"TPS legal dan ilegal juga. Jadi pengertian yang ilegal ini sebetulnya dibetulkan titiknya untuk masyarakat membuang sampah agar akses lebih dekat," ucapnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya Deni Diyana menegaskan bahwa tahun ini pengadaan sarana prasarana armada paling banyak dari APBD. Sementara waktu tahun lalu hanya 1 unit dump truk.
"Artinya ini untuk penyedia sarana prasarana, lebih jauh lagi untuk penanganan sebagai penghasil sampah, dari masyarakat, pelaku usaha," kata Deni.
Ia pun percaya diri dengan penambahan unit kontainer bisa mempercepat pengangkutan sampah yang saat ini kerap menjadi kendala akibat kekurangan armada.
"Ya tentu harus percaya diri dalam kondisi apapun," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kawanan Pria Bermobil Coba Begal Sopir Truk di Tanjakan Gentong Tasikmalaya
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Tergusur Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
499 PPPK Kota Tasikmalaya Mengikuti Pelatihan Orientasi Hingga Dibekali Dua Kurikulum |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Teraspal Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
Diky Candra Jadi Penengah Kegaduhan Kadinsos Kota Tasikmalaya dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.