Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar, Dua Penambang Emas di Tasikmalaya Ditahan Polisi
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dua penambang emas ilegal tanpa izin (PETI) berhasil diamankan Polres Tasikmalaya, yang melakukan aktivitas tambang di blok Cilutung dan Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua tersangka yakni Solih Hidayat (50) dan Jajang Permana (49) berhasil diamankan saat melakukan aktivitas tambang yang lokasinya berada di kawasan Perhutani.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Solih seperti 1 mesin Jack Hammer, troli kayu, ember kompan, cangkul, satu buat set palu dan karet, satu bungkus bahan kimia jenis borax, dan satu bungkus bantuan mengandung emas.
Sedangkan dari tangan Jajang diamankan sejumlah barang bukti kompresor merek Izumi, satu buah Nozzle Embos, satu buah kowi, bahan kimia borax, dan satu bungkus bantuan mengandung emas.
Baca juga: 5 Titik Tambang Pasir Ilegal di Dua Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi milik Perhutani.
Dari kedua tersangka, beberapa alat bukti termasuk batu yang mengandung emas berhasil diamankan dan alat ketika digunakan saat menggali lubang emas.
"Untuk kejadian itu pada Selasa (18 Februari 2025). Kini dua tersangka sudah dilakukan penanganan sejak kemarin dan pemeriksaan saksi ahli dari dinas ESDM Provinsi Jabar," ungkap AKBP Faruk, Kamis (15/5/2025).
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, kata AKBP Faruk pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus penambang emas ilegal tersebut.
"Mudah-mudahan adanya potensi keterlibatan pihak lain atau tersangka lain bisa kita temukan dalam upaya pengembangan penyedikannya," ujarnya.
Selain itu, ditambahkan AKBP Faruk, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penambangan lain yang ilegal selain penambangan emas di Kota Tasikmalaya.
Untuk sementara ini lanjur AKBP Faruk, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk perbuatan tersangka ini ancaman pidananya 5 tahun (penjara) dan denda 100 miliar," katanya. (*)
Daftar 5 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya, Awas Ada Perdanya |
![]() |
---|
Daftar 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang Tergerus Tol Getaci |
![]() |
---|
Soal Pengalihan Anggaran Linmas, DPRD Tasikmalaya Nilai Penjelasan Bupati Berbelit-belit |
![]() |
---|
Akhirnya Bupati Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Pengalihan Anggaran Linmas di APBD 2025 |
![]() |
---|
7 Kejadian Gantung Diri Selama Tahun 2025 di Tasikmalaya, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.