Gaji TNI 2025
Besaran Gaji Terbaru TNI yang Akan Didapat Mulai Bulan Depan
Segera Bersiap, Akhirnya Gaji TNI Akan Naik Per 1 Juni 2025, Ini Besaran Gaji Terbaru yang Akan Didapat
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini tengah ramai di media sosial hingga masyarakat, yang mana ramai memperbincangkan jika pemerintah akan berencana melakukan penyesuaian gaji bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai 1 Juni 2025 lho.
Yang mana, pemerintah melakukan penyesuaian gaji TNI 2025 tersebut dikarenakan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para prajurit yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan konsentrasi tugas militer, Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan kesejahteraan prajurit melalui kebijakan penggajian yang lebih memadai.
Dan sampai saat ini, sistem penggajian TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, menjelang akhir masa jabatannya.
Peraturan tersebut mengatur besaran gaji pokok prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatan.
Baca juga: Siap-siap! CPNS 2024 yang Baru Dilantik Bakal Dapat Gaji ke-13 Juni 2025 Nanti, Ini Besarannya
Baca juga: 16 Formasi CPNS 2025 Khusus Lulusan SMA dengan Gaji Jutaan
Komponen Gaji Bulanan TNI
Selain gaji pokok, berikut adalah beberapa komponen tunjangan TNI yang diterima setiap bulan:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Penugasan di Daerah Terpencil
- Tunjangan Penugasan ke Papua
- Tunjangan Babinsa
- Tunjangan Kemahalan di Papua
Baca juga: Gaji Tertinggi di Formasi Seleksi CPNS 2025, Ada yang Capai 3 Digit
Besaran Gaji TNI Juni 2025
Berikut rincian gaji pokok TNI sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2024 yang berlaku per 1 Juni 2025:
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
- Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Kopral Dua: Rp1.916.800 – Rp3.000.000
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Ini Kata Kemenkeu
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.000 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.000 – Rp4.335.400
Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Baca juga: CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025
Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.200 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ilustrasi-TNI-dan-Tentara.jpg)