Gaji ke 13 PNS 2025

Siap-siap! CPNS 2024 yang Baru Dilantik Bakal Dapat Gaji ke-13 Juni 2025 Nanti, Ini Besarannya

Berikut Siap-siap untuk Para CPNS 2024 yang Baru Dilantik Bakal Dapat Gaji ke-13 Juni 2025 Nanti, Ini Besarannya

Belitungpos.com
GAJI KE-13 - Siap-siap! CPNS 2024 yang Baru Dilantik Bakal Dapat Gaji ke-13 Juni 2025 Nanti, Ini Besarannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya hari demi hari bulan Mei 2025 akan segera berganti menjadi bulan Juni 2025.

Yang mana, bulan Juni 2025 nanti akan ada kabar bahagia untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Bukan hanya ASN, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lho.

Jika diterapkan sebagai penerima gaji ke-13, CPNS berhak mendapatkan komponen pencairan layaknya PNS umumnya.

Sebagai informasi, jika pemerintah sudah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025.

Baca juga: Update Terbaru Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Mei 2025 dari Kementerian dan Lembaga

Yang mana, regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Khusus untuk CPNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga akan mencairkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.

Mengacu Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut:

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,"

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Pembukaan Jadwal CPNS Kemenag 2025 dari Pusat

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal hal tersebut, ternyata CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved