CPNS 2024

Aturan Baru Berpakaian saat Dinas untuk ASN 2025, Baju Khaki Terpakai?

CPNS dan PPPK 2024 Tahap I yang Sudah Dilantik, Jangan Sampai Salah Ini Aturan Baru Model Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Tak Lagi Ada Baju Warna Khaki

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
SERAGAM ASN 2025 - CPNS dan PPPK 2024 Tahap I yang Sudah Dilantik, Jangan Sampai Salah Ini Aturan Baru Model Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Tak Lagi Ada Baju Warna Khaki. Ilustrasii Seragam ASN (TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres pelantikan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 Tahap I, kini tengah ramai-ramai diumumkan instansi masing-masing.

Hal ini merupakan kebijakan percepatan penangangkatan tenaga ASN yang sempat ditunda beberapa saat kemarin.

Itu artinya akan ada berbagai aturan baru yang ditetapkan Pemerintah disepanjang masa tugas di 2025 ini.

Berjalan dengan hal tersebut, akan ada berbagai aturan yang mengikuti resminya pelantikan, termasuk berbagai aturan terbaru dikalagan para ASN baru.

Salah satu yang sudah mulai akan diterapkan adalah aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Baca juga: Siap-siap! CPNS 2024 yang Baru Dilantik Bakal Dapat Gaji ke-13 Juni 2025 Nanti, Ini Besarannya

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

Baca juga: Instansi Ini Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Auto Lolos CPNS 2025

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

PNS 

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap atau :

1. Hari Senin

- atasan warna putih
- bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat 

- bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

- mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved