Ledakan Amunisi di Garut Makan Korban
SOP dan Prosedur Peledakan Inventaris TNI AD, Apakah Boleh Melibatkan Masyarakat Sipil?
SOP dan Prosedur Peledakan Inventaris TNI AD, Apakah Boleh Melibatkan Masyarakat Sipil?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ledakan dahsyat terjadi di wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggota TNI sedang melaksanakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa.
Kejadian memilukan yang menewaskan 13 orang, tersebut tidak hanya mengguncang lokasi kejadian, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan terkait prosedur keamanan dan keterlibatan warga sipil dalam radius bahaya pemusnahan amunisi.
Pasalnya sembilan dari 13 orang yang tewas dalam ledakan amunisi berisikan Granat dan Mortir tak layak pakai tersebut, merupakan warga sipil.
Lantas seperti apa aturan yang mengatur SOP dan Prosedur Peledakan inventaris TNI AD? apakah boleh melibatkan warga sipil?
Baca juga: Mengenal Detonator Sang Provokator Tragedi Pemusnahan Munisi Afkir yang Tewaskan 13 Orang di Garut
Aturan Pekerjaan Peledakan Bahan Aktif
Mengutip kemhan.go.id, terdapat penjelasan mengenai sistem, aturan bahan peledakan militer tanah air, diantaranya:
Peraturan Menteri Pertahanan RI No 5 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak Militer :
Pasal 1: Pengembangan Industri Bahan Peledak Militer adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kepentingan militer.
Pasal 2: tata niaga Bahan Peledak diatur, dikendalikan, dan diawasi secara terpadu oleh semua instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing melalui koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 12: Bahan Peledak Militer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
- isian utama (main charges), terdiri atas Tri Nitro Toluent (TNT), Research Development Explosive (RDX), tetryl, asam pikrat, amatol, tritonal, pentolite,
tetrytol, pikratol, amonal, ednatol, explosive D, composition B, High Melting Explosive (HMX), Haleite, Polymer Bonded Explosive (PBX), C4 dan sejenisnya; - propelan terdiri atas nitro glycerine based seperti: single base propellants, double base propellants (ball powder), triple base propellants, Extruded Impregnated Propellants (EIP), Composite Modified Cast Double Based (CMCDB), Elastomeric Modified Cast Double Based (EMCDB), Crosslinked Cast Double Based (XLCBD), dan sejenisnya; dan
- composite terdiri atas Hydroxyl Terminated Poly Butadiene (HTPB), Carboxyl Terminated Poly Butadiene (CTPB), Glycidyl Azide Polymer (GAP), poly urethane, poly sulfide, dan sejenisnya.
Pasal 16: dalam hal pengawasan, pengendalian terhadap kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, kepemilikan, pendistribusian, ekspor, penggunaan, dan
pemusnahan Bahan Peledak;
Sementar itu, bersumber dari Peraturan Keselamatan pada Peledakan PPSDM, Pekerjaan peledakan hanya dilakukan oleh juru ledak.
Dimana juru ledang yang bertugas melaksanakan peledakan atau yang mengawasi pekerjaan peledakan, dengan memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan dilaksanakan secara aman.
Selain itu, juru ledang yang menangani atau mengawasi peledakan memastikan setiap peledakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
Baca juga: Izin Kerja di Proyek, Keluarga Endang Tak Percaya Ayah Anak Tiga Itu Jadi Korban Ledakan Amunisi
Radius Aman Peledakan
Adapun masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan tengtang radius aman peledakan yang harus diperkirakan oleh juru ledak.
Dimana KTT/PTL menetapkan dan bertanggung jawab terhadap radius aman peledakan berdasarkan teknis perhitungan dan kajian pengendalian risiko yang paling kurang terdiri atas:
1. Jarak aman manusia
2. Jarak aman peralatan
3. Jarak aman fasilias perlengkapan, dan
4. Jarak aman lingkungan
Dimana jika sesuai SOP jarak aman peledak dengan fasilitas peledak juru ledak adalah 300 meter, sementara untuk manusia sejauh 500 meter dari batas terluar peledakan yang diukur pada jarak horizontal atau berdasarkan kajian teknis.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang menegaskan adanya keikut sertaan masyarakat sipil dalam aktifitas peledakan baik secara perindustrian maupun inventaris negara, selain para juru ledak yang telah berlisensi resmi.
Kebiasaan warga mengumpulkan logam
TNI mengungkap bahwa masyarakat sekitar sudah terbiasa mengumpulkan serpihan logam, tembaga, atau sisa material dari pemusnahan amunisi.
Namun, dalam kasus ini, kebiasaan tersebut justru berujung petaka karena diduga masih ada amunisi aktif yang belum meledak.
"Memang biasanya apabila selesai peledakan, masyarakat datang untuk ambil sisa-sisa ledakan tadi, apakah serpihan-serpihan logamnya yang dikumpulkan, kemudian tembaga, atau besi, yang memang bekas dari granat, mortir, itu yang biasanya masyarakat ambil logam tersebut," ujar Kristomei, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam live Kompas TV.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa kondisi keamanan dari amunisi yang sudah kedaluwarsa atau expired seperti di Garut tidak bisa diperkirakan.
Penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena bisa meledak sewaktu-waktu. "Ya namanya amunisi sudah kedaluwarsa, ini kan tidak bisa kita perkirakan. Artinya juga isiannya apakah masih sesuai dengan yang memang seharusnya ada, atau pemantiknya juga masih sesuai dengan yang memang sudah sesuai prosedurnya," ujar Kristomei.
TNI mengaku, sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah seluruh prosedur standar operasi telah dijalankan dengan benar.
Evaluasi menyeluruh disebut sangat penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Kristomei berjanji akan memberi informasi detail perihal kronologi kejadian ledakan tersebut.
"Saat ini kita akan konsentrasi untuk melakukan investigasi kenapa hal tersebut bisa terjadi. Nanti ke depan kita akan detailkan apa penyebab terjadinya ledakan tersebut," ujar Kristomei.
Baca juga: Sosok Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut, Teman Seangkatan Kapuspen
Identivikasi 13 Korban
Total korban jiwa dalam peristiwa ini mencapai 13 orang.
Empat di antaranya merupakan prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas pemusnahan, sementara sembilan lainnya adalah warga sipil.
Proses identifikasi dan pemulasaraan jenazah dilakukan di RSUD dr. Slamet Garut. Berikut daftarnya:
1. Kolonel Cpm Antonius Hermawan (Kepala Gudang Gupusmu III Puspalad)
2. Mayor Cpl Anda Rohanda
3. Kopda Eri Priambodo
4. Pratu Aprio Setiawan
5. Agus bin Kasmin
6. Ipan bin Obur
7. Anwar
8. Iyus bin Inon
9. Iyus Rizal bin Saepuloh
10. Totok
11. Dadang
12. Rustiawan
13. Endang.
(*)
Sumber: Kompas TV, kemhan.go.id, PPSDM Geominerba
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Ledakan Amunisi di Garut Makan Korban
ledakan
amunisi
pemusnahan amunisi
Peledakan Inventaris TNI AD
TNI AD
Masyarakat Sipil
Ledakan Libatkan Masyarakat Sipil
Warga Sipil Tewas dalam Ledakan di Garut, Aparat Desa: Sering Dilibatkan Bantu TNI Musnahkan Amunisi |
![]() |
---|
4 Warga Sipil Korban Ledakan Bom Garut Belum Teridentifikasi, Keluarga Diminta Bawa Ini |
![]() |
---|
Update Ledakan Bom di Garut, 4 Anggota TNI Sudah Teridentifikasi dan Dibawa ke Jakarta |
![]() |
---|
Izin Kerja di Proyek, Keluarga Endang Tak Percaya Ayah Anak Tiga Itu Jadi Korban Ledakan Amunisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.