SPMB 2025
10 SMA Terbaik Jawa Barat Persiapan SPMB 2025
Berikut ini terdapat 10 SMA Terbaik Jawa Barat Persiapan SPMB 2025, Tingkat Akreditasi Provinsi dan Nasional
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera berlangsung.
Ini menjadi warning bagi para orang tua yang akan melanjutkan pendidikan anak-anak mereka kejenjang pendidikan lanjutan.
Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing, termasuk di Kota/Kabupaten Jawa Barat, yakni Kota Bandung.
Sekedar informasi, terdapat beberapa sekolah di Jawa Barat yang bisa jadi pilihan para orang tua dan peserta didik dalam memilih sekolah mana yang ingin dituju pada tahun 2025 ini.
Hal yang tak kalah penting, rekomendasi sekolah-sekolah berikut ini, dilengkapi dengan berbagai fasilitas memadai, karena telah menyadang nilai Akreditasi A dari pemerintah daerah.
Baca juga: Gagal dalam Seleksi SNPMB 2025? Tenang 10 PTN Ini Syaratkan Nilai Passing Grade Mudah Dijangkau
Berikut daftar 10 SMA yang dilansir dari dari LTMPT, lengkap dengan rangking secara lokal dan nasional untuk persiapan SPMB 2025.
10 SMA Terbaik Jawa Barat Persiapan SPMB 2025
1. SMAS BPK 1 Penabur Bandung, Kota Bandung
Peringkat Provinsi : 1
Peringkat Nasional : 9
Nilai Total UTBK : 630,562
2. SMAS Al Irsyad Satya, Kabupaten Bandung Barat
Peringkat Provinsi : 2
Peringkat Nasional : 29
Nilai Total UTBK : 605,233
3. SMAS Alloysius 1, Kota Bandung
Peringkat Provinsi : 3
Peringkat Nasional : 33
Nilai Total UTBK : 605,233
4. SMAS Pesantren Unggul Al Bayan, Kabupaten Sukabumi
Peringkat Provinsi : 4
Peringkat Nasional : 34
Nilai Total UTBK : 604,424
5. SMAS Regina Pacis, Kota Bogor
Peringkat Provinsi : 5
Peringkat Nasional : 52
Nilai Total UTBK : 589,917
6. SMAS Penabur, Kota Bekasi
Peringkat Provinsi : 6
Peringkat Nasional : 52
Nilai Total UTBK : 594,090
7. SMAN 3 Bandung, Kota Bandung
Peringkat Provinsi : 7
Peringkat Nasional : 66
Nilai Total UTBK : 588,599
8. SMA Kristen Penabur Kota Wisata, Kabupaten Bogor
Peringkat Provinsi : 8
Peringkat Nasional : 37
Nilai Total UTBK : 584,582
9. SMAS IT As-Syifa Boarding School, Kabupaten Subang
Peringkat Provinsi : 9
Peringkat Nasional : 79
Nilai Total UTBK : 584,418
10. SMAS BPK 2 Penabur, Kota Bandung
Peringkat Provinsi : 10
Peringkat Nasional : 80
Nilai Total UTBK : 584,268
Nah, selain rekomendasi sekolah ada beberapa hal penting lainnya yang juga harus selalu diperhatikan para peserta didik, diantaranya Panduan dan ketentuan daftar.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ajaran baru umumnya dimulai pada bulan Juli.
Baca juga: Nilai Rata-rata 7 Universitas Terbaik Jabar untuk Daftar SNPMB 2025, Jangan Salah Begini Daftarnya
Lantas kapan jadwal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dimulai?
Dikutip dari dokumen Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025, tahun ajaran baru akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.
Tanggal ini kurang lebih sama dengan kebiasaan jadwal masuk sekolah nasional yang umumnya ditetapkan di minggu kedua bulan Juli.
Sebelum itu, siswa akan menjalani masa libur akhir tahun ajaran yang berlangsung dari 23 Juni hingga 11 Juli 2025.
Libur ini merupakan jeda antara berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan dimulainya tahun ajaran baru.
Perlu dicatat, sampai saat ini kalender pendidikan (kaldik) resmi untuk tahun ajaran 2025/2026 belum diterbitkan oleh pemerintah.
Jadi, tanggal-tanggal tersebut masih bisa berubah mengikuti keputusan dari dinas pendidikan setempat.
Baca juga: Kemendikbud Jelaskan Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri
Jadwal Semester Genap 2025
Berikut ini adalah kalender pendidikan semester genap 2025 yang berlaku hingga akhir tahun ajaran 2024/2025.
1. Jenjang SD Sederajat
Hari pertama masuk semester II: 2 Januari 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas VI: 5-12 Mei 2025
ASPD jenjang SD/MI: 19-21 Mei 2025
ASPD susulan: 26-28 Mei 2025
Kelulusan SD (tentatif): 2 Juni 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas I-V: 9-16 Juni 2025
Penerimaan laporan hasil belajar akhir tahun: 20 Juni 2025
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025: 23 Juni-11 Juli 2025
Tahun ajaran baru 2025/2026: 14 Juli 2025
2. Jenjang SMP Sederajat
Hari pertama masuk semester II: 2 Januari 2025
ASPD SMP/MTs: 5-7 Mei 2025
ASPD SMP/MTs susulan: 12-15 Mei 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas IX: 19-26 Mei 2025
Kelulusan SMP (tentatif): 2 Juni 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas VII-VIII: 9-16 Juni 2025
Penerimaan laporan hasil belajar akhir tahun: 20 Juni 2025
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025: 23 Juni-11 Juli 2025
Tahun ajaran baru 2025/2026: 14 Juli 2025
3. Jenjang SMA Sederajat
Hari pertama masuk semester II: 2 Januari 2025
ASPD SMA: 24-26 Februari 2025
ASPD SMA susulan: 10-12 Maret 2025
Ujian sekolah kelas XII: 14-24 April 2025
Kelulusan SMA (tentatif): 6 Mei 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas X dan XI: 2-10 Juni 2025
Penerimaan laporan hasil belajar akhir tahun: 20 Juni 2025
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025: 23 Juni-11 Juli 2025
Tahun ajaran baru 2025/2026: 14 Juli 2025
4. Jenjang SMK Sederajat
Hari pertama masuk semester II: 2 Januari 2025
Uji kompetensi keahlian kelas XII tahap 2: 3-14 Februari 2025
ASPD SMK: 24-26 Februari 2025
ASPD SMK susulan: 10-12 Maret 2025
Ujian sekolah kelas XII tahap 2: 14-24 April 2025
Kelulusan SMK (tentatif): 6 Mei 2025
Penilaian sumatif akhir semester II kelas X dan XI: 2-10 Juni 2025
Penerimaan laporan hasil belajar akhir tahun: 20 Juni 2025
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025: 23 Juni-11 Juli 2025
Tahun ajaran baru 2025/2026: 14 Juli 2025
Sistem Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2025/2026
Tahun Ajaran Baru 2025/2026, peserta didik akan dikenalkan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.
Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.
Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.
Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Adapun, sebelum memulai pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan pada bulan Mei 2025 ini, para peserta didik sudah harus mengetahui, jalur pendaftaran dan yang paling terpenting adalah link laman pendaftaran online tersebut.
Lantas dimana akan mendaftar serta bagaimana cara daftarnya?
Info pendaftaran SPMB 2025
Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:
1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan
Cara Daftar dan Login SPMB 2025
Untuk daftar dan login SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) 2025, kunjungi portal SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) di laman resmi portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ini. Siswa dan sekolah memiliki tahapan pendaftaran yang berbeda.
- Kunjungi portal SNPMB.
- Pilih tombol "Daftar".
- Pilih "Siswa".
- Masukkan NISN, NPNS, dan tanggal lahir.
- Isi alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
- Lakukan verifikasi melalui email yang diberikan.
- Login dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SPMB 2025
Jalur SPMB 2025
- Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
- Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Syarat mendaftar
Persyaratan masuk TK
1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
Persyaratan masuk SD
1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki, diantaranya Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.
5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Persyaratan masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan masuk SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
Syarat khusus tiap jalur
Jalur domisili
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid yang Meninggal dunia, Bercerai, atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi: Bencana alam, dan/atau Bencana sosial.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. - Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.
Jalur prestasi
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi terdiri atas: Prestasi akademik dan Prestasi non-akademik
- Prestasi akademik dapat berupa: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
-- Pemerintah Daerah
Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
-- Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari
- Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
-- Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi--
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- Rapor
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Baca juga: Tanggal 13 Mei 2025 Libur Apa? Cek Faktanya di Kalender Mei 2025 Lengkap Jadwal Hari Libur Nasional
Jalur afirmasi
--Dari keluarga ekonomi tidak mampu --
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu: Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
-- Penyandang disabilitas --
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Baca juga: Kapan Jadwal Penerimaan Siswa Baru untuk Jenjang SMP? Ini Penetapan Kalender Pendidikan TA 2025/2026
Jalur mutasi
-- Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali --
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
-- Anak guru --
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
-
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu Keluarga.
Kuota daya tampung
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMA:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
SPMB 2025
Rekomendasi SPMB SMA Jawa Barat
SPMB Jawa Barat 2025
cek rekomendasi sekolah di SPMB Jawa Barat 2025
| Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Murid SD Aktif Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Lewat Jalur Non-Akademik |
|
|---|
| Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta? |
|
|---|
| Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Begini Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-siswa-SMA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.