Selasa, 12 Mei 2026

Sudah 15 PNS Pindah Keluar dari Pangandaran, Ada Apa?

Belum diketahui alasannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dikabarkan banyak yang ingin mutasi

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Kolase Tribun Priangan
PNS - Belum diketahui alasannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dikabarkan banyak yang ingin mutasi. Foto ilustrasi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Belum diketahui alasannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dikabarkan banyak yang ingin mutasi ke daerah lain.

Dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran nominatif mutasi ASN keluar daerah pada tahun 2024 ada 15 orang.

Mereka ada yang mutasi ke Kulon Progo, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan daerah lain.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyampaikan, PNS yang ingin mutasi keluar daerah memang ada. 

"Tapi, kalau antre mah itu enggak. Ya, wajar saja, di Kota Kabupaten lain juga pasti ada," ujar Wawan melalui WhatsApp, Minggu (11/5/2025) siang.

Sementara PNS yang secara lisan ingin pindah memang juga ada, tapi ada yang tidak mengajukan. Tentu, jika ingin pindah ke luar daerah, mereka harus melalui proses cukup lama."Jadi, mereka ada keinginan, tapi baru sebatas lisan," katanya.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Andrew  menyebut, untuk ajuan mutasi ke luar daerah harus ada rekomendasi dari BKN.

"Pertama, harus mengajukan perpindahan, terus ada keterangan sedang menjalani proses hukum," ucap Andrew.

Selain, si PNS itu tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang keluar dari BKPSDM. "Nanti, tinggal ajukan usulan ke Kabupaten atau kota yang dituju," ujarnya.

Setelah tempat yang dituju sudah ditentukan, nanti akan dilihat kekosongan posisi sesuai dengan di daerah asalnya.

"Biasanya, kekosongan dilihat sesuai dengan Anjab ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja)," katanya.

Menurut Andrew, PNS baru bisa mutasi atau pindah ke luar daerah setelah melakukan pengabdian PNS selama 10 tahun. Artinya, PNS yang tahun 2015 itu sudah bisa pindah.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved