Uang Makan PNS

Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat

Berikut Kabar Bahagia untuk para PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat

Kompas.com
UANG MAKAN PNS - Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak henti-hentinya terdapat kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, kabar bahagia tersebut berkenaan dengan pemerintah yang telah menetapkan bahwa uang makan PNS untuk bulan Mei 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 lho.

Tentunya, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN yang menjalankan tugas negara.

Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja, dan bukan bagian dari gaji pokok maupun tunjangan kinerja.

Dana ini biasanya dibayarkan di bulan berikutnya setelah proses verifikasi kehadiran pegawai selesai atau rampung.

Baca juga: 7 Instansi Gaji Tertinggi di Formasi Seleksi CPNS 2025, Ada Gaji yang Capai Hingga 3 Digit

Baca juga: Terbaru! BKN Ungkap Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri Tidak Disanksi, Kok Bisa?

Besaran Uang Makan PNS

Nah Tribuners, untuk besaran tunjangan uang makan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur jumlah uang makan berdasarkan golongan pegawai sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Kemungkinan Tidak Akan Dibuka? Begini Kata Menpan RB

Dengan asumsi 22 hari kerja efektif di bulan Mei 2025, maka total tunjangan yang akan diterima pada bulan Juni 2025 adalah:

  • Golongan I dan II: Rp 770.000
  • Golongan III: Rp 814.000
  • Golongan IV: Rp 902.000

Namun perlu dicatat, jika tentu untuk jumlah di atas akan berbeda jika jumlah hari kerja efektif berkurang karena Cuti Bersama atau Libur Nasional.

Lantas, apa syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan uang makan Mei yang akan cair di bulan Juni 2025?

Baca juga: Kabar Gembira! Bagi CPNS yang Penuhi Passing Grade Tapi Tidak Lulus Masih Punya Harapan Lolos

Baca juga: Benarkah Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2025? Ini Formasi Jabatan yang Bisa Dilamar

Syarat Mendapatkan Tunjangan Uang Makan

Tribuners, ternyata tidak semua PNS otomatis mendapatkan tunjangan uang makan.

Tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria berikut:

1. Hadir kerja dan tercatat dalam daftar hadir resmi.

2. Tidak sedang menjalani cuti, tugas belajar, atau dinas luar.

3. Tidak diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi.

4. Tidak mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Jika syarat ini tidak terpenuhi pada hari tertentu, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan dibayarkan.

 

Tunjangan uang makan menjadi hak penting yang menunjang kesejahteraan PNS.

Maka dari itu, untuk para PNS diharapkan memperhatikan kehadiran dan kelengkapan administrasi agar bisa menerima hak tersebut secara penuh ya. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved