CPNS 2024

Kabar Gembira! Bagi CPNS yang Penuhi Passing Grade Tapi Tidak Lulus Masih Punya Harapan Lolos

Berikut Kabar Gembira! Bagi CPNS yang Penuhi Passing Grade Tapi Tidak Lulus Masih Punya Harapan Lolos

Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - Kabar Gembira! Bagi CPNS yang Penuhi Passing Grade Tapi Tidak Lulus Masih Punya Harapan Lolos 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyampaikan data terbaru terkait kebijakan optimalisasi keterisian formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Yang mana, menurut Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto mengatakan kebijakan optimalisasi pada seleksi CPNS 2024 berdampak terhadap peningkatan keterisian formasi CPNS.

“Berdasarkan statistik BKN tanggal 5 Mei 2025, tingkat kelulusan sebelum optimalisasi berjumlah164.531 dan bertambah menjadi sebesar 178.729 setelah penerapan optimalisasi,” kata Aris Windiyanto dalam rapat pembahasan bersama para Biro Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP.

Dalam rapat tersebut pula, Aris menjelaskan bahwa optimalisasi sendiri diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dalam skema tiga kali formasi, tetapi memenuhi ambang batas atau passing grade pada tahap akhir kelulusan.

Secara teknis pelaksanaan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: Benarkah Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2025? Ini Formasi Jabatan yang Bisa Dilamar

Baca juga: Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025

Aris juga menyampaikan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri, maka mendapatkan sanksi berupa tidak boleh melamar seleksi CASN selama dua tahun anggaran pelaksanaan seleksi berikutnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024 dan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Selain itu, dalam rapat tersebut pula Aris menyinggung perihal sanksi bagi para CPNS yang mengundurkan diri.

Baca juga: Syarat dan Dokumen Terbaru untuk Daftar Seleksi CPNS 2025

Aris mengatakan, sanksi diterapkan karena pengunduran diri peserta ini berdampak pada kebutuhan ASN yang direncanakan dalam pengadaan CASN oleh masing-masing instansi.

Terkait optimalisasi, Aris menyebutkan dari 16.300 total peserta optimalisasi yang tersebar di 21 instansi pusat dan 89 instansi daerah, hanya 2.102 pelamar yang mengundurkan diri.

Selain itu, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para pengelola kepegawaian intansi agar segera mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024.

Baca juga: Benarkah Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Akan Ditiadakan?

Baca juga: Ketentuan Terbaru CPNS 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Begini Aturan Pendaftarannya

Instansi dapat melakukan dua opsi, yakni melakukan pengolahan ulang dengan permohonan penggantian peserta, dan melakukan permohonan pengolahan ulang tanpa pengganti.

Jadi bisa disimpulkan, untuk para CPNS yang sebelumnya sudah penuhi passing grade tetapi tidak lulus masih memiliki harapan untuk bisa masuk dan lulus jadi CPNS. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved