Uang Makan PNS

Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat

Berikut Kabar Bahagia untuk para PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat

Kompas.com
UANG MAKAN PNS - Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat 

3. Tidak diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi.

4. Tidak mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Jika syarat ini tidak terpenuhi pada hari tertentu, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan dibayarkan.

 

Tunjangan uang makan menjadi hak penting yang menunjang kesejahteraan PNS.

Maka dari itu, untuk para PNS diharapkan memperhatikan kehadiran dan kelengkapan administrasi agar bisa menerima hak tersebut secara penuh ya. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved