Pajak Kendaraan

15 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu?

15 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunnews.com/Shutterstock
PAJAK KENDARAAN 2025 - 14 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu? (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Tribunnews.com/Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki pergantian bulan Mei 2025, sebanyak 15 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, program ini bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan pengampunan atau bahkan penghapusan tunggakan pajak dan denda terkait keterlambatan pembayaran.

Seperti yang diketahui,  manfaat pemutihan pajak untutk kendaraan sendiri dapat menghapus atau mengurangi denda atas tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, ada keringanan untuk pajak progresif yang berlaku sepanjang tahun 2025.

Beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II.

Baca juga: Sempat Disebut Pajak Mobil Lexusnya Nunggak, KDM Pastikan Sudah Beres dan Pakai Nopol Bandung

Lantas daerah mana saja yang akan menggelar pemutihan pajar kendaraan?

15 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini terdapat daftar lengkap sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak, periode tahun 2025, dikutip dari TribunNews.com, lengkap dengan jangka waktu yang ditentukan:

  1. Aceh

Pemprov Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.

Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.

3. Bengkulu

Pemprov Bengkulu melalui Bapenda mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.

Program ini berlaku mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025 sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025.

4. Lampung

Bapenda Lampung kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan dapat membayar PKB tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.

Selain itu, ia juga mendapat penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapenda_lampung.

5. Banten

Bapenda Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan bermotor.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

Promo ini berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.

6. Jawa Tengah

Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan PKB mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

7. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memberikan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret-6 Juni 2025.

Promo lainnya yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar.

8. Bali

Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali:

Diskon 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc
Diskon 12,15 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc
Diskon 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif dan BBNKB II.
Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program keringanan PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, dikutip dari Instagram @ditlantas_kaltara.

9. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan dan denda di Provinsi Kalimantan Timur berlaku hingga 30 Juni 2025.

Berikut ini rincian promo pemutihan pajak di Kalimantan Timur:

Bebas denda PKB dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk provinsi Kaltim
Bebas denda dan tunggakan PKB, hanya bayar pajak tahun berjalan bagi kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
Program ini tidak termasuk PNBP seperti BPKB, STNK dan TNKB dan pokok SWDKLLJ, dikutipo dari @bapendakaltim.

10. Kalimantan Selatan

Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.

11. Kalimantan Utara 

Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025. Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

12. Kalimantan Barat 

Seperti wilayah Kalimantan lain, Kalimantan Barat juga menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai Juli 2025. Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

13. Sulawesi Selatan

Tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Berikut ini daftar promonya:

Diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun:
25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulawesi Selatan
50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
Pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dikutip dari Instagram @bapendasulsel.

14. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan Mei tahun 2025, dikutip dari Instagram @bapendaprovsulteng.

Program ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, dengan promo yang berlaku:

Bebas pokok tunggakan PKB 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Bebas denda PKB 100 persen
Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya
Bebas tarif progresif PKB.

15. Sulawesi Tenggara

Masyarakat Sulawesi Tenggara juga bisa menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Menariknya, keringanan ini diberikan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Syaratnya, cukup membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved