CPNS 2024

Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangan Setelah Dilantik

Berikut Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Beserta Rincian Tunjangan Setelah Dilantik

Belitungpos.com
BESARAN GAJI PNS - Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Beserta Rincian Tunjangan Setelah Dilantik 

 

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
  • Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca juga: Batas Akhir Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
  • Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
  • Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
  • Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

 

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
  • Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Penjelasan dan Skema Penempatan CPNS 2024

Tunjangan ASN 2025

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.

5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari.

 

Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pokok yang akan para peserta CPNS 2024 dapatkan setelah resmi diangkat pada bulan Juni 2025 nanti. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved