Minggu, 10 Mei 2026

CPNS 2024

Penjelasan dan Skema Penempatan CPNS 2024

Berikut Masih Bingung dengan Skema Penempatan CPNS 2024? Tenang, Ini Penjelasannya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI CPNS 2024 - Masih Bingung dengan Skema Penempatan CPNS 2024? Tenang, Ini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini banyak instansi pusat dan daerah yang sudah melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Perihal percepatan pengangkatan ini pun juga sudah senada dengan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu (16/4/2025) kemarin.

Rakor tersebut sampai dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024.

Pada rakor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.

Rini juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

Baca juga: Persiapan CPNS 2025: Begini Cara Daftarnya, Diperkirakan Bakal Dibuka pada Juni/Juli Mendatang

Serta Rini juga sangat berharap, agar terjadi kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024.

Namun, diantara para peserta yang kini masih menunggu jadwal pengangkatan atau pun yang sudah diangkat masih ada yang bingung perihal penempatan CPNS.

Lantas, seperti apa skema penempatan CPNS 2024?

Baca juga: Peserta CPNS 2024 yang Gagal Berpeluang Jadi ASN, Begini Syaratnya

Sistem Penempatan CPNS

Nah Tribuners, tentunya ketika para calon pelamar melakukan pendaftaran, para calon pelamar tersebut akan memilih formasi dan instansi yang dituju.

Nah, para peserta CPNS pun juga biasanya akan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pusat atau daerah yang mereka lamar.

Untuk mereka yang diterima di instansi pusat, mereka akan ditempatkan di kementerian atau lembaga nasional, bisa ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan juga hingga ke luar negeri.

Baca juga: Kabar Terbaru Pembukaan Seleksi CPNS 2025 dari Menpan RB, Benar Dibuka dalam Waktu Dekat?

Sedangkan, untuk peserta yang diterima di instansi daerah otomatis mereka akan ditempatkan di lingkup provinsi, kabupaten, atau kota tertentu dan biasanya tidak akan keluar dari wilayah administrasi daerah tersebut.

Pemilihan penempatan ini ditentukan oleh pertimbangan kebutuhan instansi, bukan keinginan pribadi peserta, sehingga sering kali CPNS harus siap untuk ditempatkan jauh dari domisili asalnya.

Baca juga: Siap-siap! Peserta yang Gagal CPNS 2024 Berpeluang Jadi ASN, Begini Syaratnya

Ketentuan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPAN-RB) 6/2024. Disebutkan Pasal 23, persyaratan calon ASN ialah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.

Selain itu, dalam penempatan CPNS 2024 juga mempertimbangkan aspek pemerataan yang ada di berbagai daerah, untuk memperkuat pelayanan publik hingga ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved