Minggu, 10 Mei 2026

CPNS 2024

Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Jangan Salah di Hari Pertama Kerja!

Berikut Ini Dia Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Jangan Salah Pakaian di Hari Pertama Kerja!

Tayang:
(Pixabay)
PAKAIAN DINAS PNS - Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Jangan Salah Pakaian di Hari Pertama Kerja! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hingga hari ini para instansi pusat dan daerah masih terus melaksanakan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Yang mana, setelah melakukan pengangkatan tersebut, para CPNS dan PPPK 2024 akan siap untuk langsung bekerja di instansinya masing-masing.

Namun, ada yang harus jadi perhatian para CPNS dan PPPK saat hari pertama bekerja nanti, salah satunya perihal seragam yang dipakai.

Karena sekarang, ada ketentuan baru perihal pemakaian seragam di ruang lingkup CPNS dan PPPK.

Lantas, bagaimana dengan ketentuan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK 2024 di hari pertama bekerja? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024

Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru

Tribuners, setelah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 resmi diberlakukan, tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Berikut ini merupakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Upacara Besar
  • Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Pakaian Dinas di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Baca juga: Batas Akhir Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Baca juga: Penjelasan dan Skema Penempatan CPNS 2024

Baca juga: Cara Daftar dan Mengintip Persiapan Seleksi CPNS 2025

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

 

Nah Tribuners, itu dia ketentuan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK terbaru tahun 2025. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved