CPNS 2024
Materi Inti Persiapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II, Lengkap Cara Unduh Kartu Ujian
Materi Inti Persiapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II, Lengkap Cara Unduk Kartu Ujian
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, termasuk pada tahapan ke II PPPK, yang baru memasuki awal ujian kompetensi.
Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Pasalnya peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, da diwajibkan untuk memperiapkan diri dengan menambah informasi akurat dan melatih kemampuan sebelum ujian dilakasanakan.
Adapun, belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kisi-kisi materi seleksi kompetensi.
Materi seleksi terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Baca juga: Aturan Resmi soal Seragam yang Harus Dipakai saat Pelantikan CPNS dan PPPK 2024, Cek di Sini
Saat seleksi kompetensi, peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih).
Berikut materi seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2024 tahap 2, dikutip dari bkn.go.id.
1. Kompetensi Teknis
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Operator Layanan Operasional
- Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana beserta dokumennya sesuai dengan prosedur
- Mencatat dokumen sarana dan prasarana pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian
- Mendistribusikan sarana dan prasarana ke unit terkait
- Menginventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur
- Mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
- Mengecek kondisi sarana dan prasarana dan lingkungan kantor
- Memelihara sarana dan prasarana
- Memberikan layanan permintaan dan peminjaman sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur
Baca juga: Jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK 2024 Tahap 1 di Tahun 2025, Ini Dia Tanggalnya
- Penata Layanan Operasional
- Melakukan kajian awal terhadap permasalahan layanan operasional
- Menyusun rencana layanan operasional
- Menyiapkan bahan dan peralatan layanan operasional
- Melaksanakan layanan operasional sesuai hasil kajian
- Mengevaluasi pelaksanaan layanan operasional
- Pengadministrasi Perkantoran
- Memproses dokumen sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
- Memilah dokumen sesuai dengan jenisnya
- Mengelompokkan dokumen sesuai dengan jenisnya
- Mendistribusikan dokumen sesuai dengan jenisnya.
2. Kompetensi Manajerial
Bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
- integritas;
- kerja sama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.
Baca juga: Presiden Ingatkan Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Jadwal Resminya
CPNS 2024
Tes Seleksi Kompetensi
Kisi PPPK 2024 Tahap II
PPPK 2024 Tahap II
Cara Undh PPPK 2024 Tahap II
Jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK 2024 Tahap 1 di Tahun 2025, Ini Dia Tanggalnya |
![]() |
---|
Presiden Ingatkan Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Jadwal Resminya |
![]() |
---|
Aturan Seragam Untuk Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Terbaru! Ini Jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.