Gaji ASN 2025

Gaji Pensiunan Cair 10 Hari! Ada Kesamaan Tunjangan Golongan 1 & 2, Ini Jadwal Otentikasi di Taspen

Gaji Pensiunan Cair 10 Hari Lagi! Ada Kesamaan Tunjangan Golongan 1 dan 2, Segini yang Bakal Cair Lengkap Jadwal Otentikasi di Taspen

Kolase TribunPriangan.com
GAJI PNS 2025 - Gaji Pensiunan Cair 10 Hari Lagi! Ada Kesamaan Tunjangan Golongan 1 dan 2, Segini yang Bakal Cair Lengkap Jadwal Otentikasi di Taspen. Ilustrasi Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Info prubahan Gaji PNS jadi hal yang sangat dibutuhkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian bulan.

Termasuk didalamnya, para Pensiunan yang juga akan mencairkan haknya setiap bulan dari negara.

Adapun tercatat, pada tanggal 1 Mei 2025 jatuh pada hari Kamis, dengan demikian pensiunan PNS akan dapatkan pencairan gaji melalui Taspen masing-masing dengan nominal yang berbeda tiap golongan.

Info terbaru, Pensiunan PNS pada akan menerima gaji dan tunjangan yang sama khusus untuk golongan 1 dan 2 di 10 hari mendatang.

Lantas berapakah gaji pokok pensiunan PNS golongan 1 dan 2 yang akan cair pada 1 Mei mendatang?

Baca juga: Ini Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Nominal Gaji PNS Golongan 1 dan 2

Mengutip berbagai sumber, berikut ini nominal gaji Pensiunan pada awal bulan untuk golongan 1 dan 2 yang hampir sama saat dicairkan.

1 . Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

2 . Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Baca juga: 2 Bulan Lagi CPNS dan PPPK 2024 Bakal Resmi Dilantik, Kapan Gaji Pertama akan Cair?

Sedangkan untuk tunjangan pangan pensiunan PNS baik golongan 1 dan 2 akan mendapatkan sebesar harga 10 kg beras.

Adapun harga 1 kg beras dihitung Rp Rp7.242 maka setiap bulannya pensiunan PNS akan dapatkan Rp72.420.

Jadwal Otentikasi Gaji 13 Pensiunan di Taspen

Selain itu, sekedar mengingatkan jika Gaji 13 juga akan segera cair dalam waktu dekat.

Namun, seperti biasa sebelum menerima gaji, para Pensiunan PNS harus melalukan otentikasi Taspen terlebih dahulu.

Tujuan otentikasi Taspen sendiri adalah untuk verifikasi data agar dana pensiun diterima oleh yang berhak.

Otentikasi Taspen ini wajib dilakukan Pensiunan PNS secara berkala sesuai jadwal yang dimiliki oleh masing-masing.

Keterlambatan otentikasi Taspen ini akan berpengaruh terhadap jadwal pencairan gaji Pensiunan PNS.

Baca juga: Gaji PNS Tenaga Guru dan Pensiunan Terbaru di Bulan Mei 2025

Lalu, dalam hal gaji ke 13 tahun 2025 ini kapan Pensiunan PNS harus melakukan otentikasi Taspen?

Meskipun gaji ke 13 cair pada Juni 2025 mendatang, Pensiunan PNS tetap harus melakulan otentikasi Taspen sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk masing-masing kategori.

Jika saat ini Pensiunan PNS belum melakukan otentikasi Taspen, maka diharapkan untuk segera melakukan otentikasi sebelum menerima gaji bulanan pada 1 Mei 2025.

Adapun jadwal otentikasi Taspen Pensiunan PNS berdasarkan masing-masing kategorinya adalah sebagai berikut.

1. Otentikasi Taspen setiap 2 bulan sekali

Jadwal ini hanya berlaku bagi Pensiunan PNS yang sudah tidak mempunyai tunjangan keluarga.

Penerima pensiun janda atau duda yang tidak memiliki ahli waris tertunjang juga wajib melakukan otentikasi Taspen dengan jadwal 2 bulan sekali.

2. Otentikasi Taspen setiap 3 bulan sekali

Jangka waktu 3 bulan sekali merupakan jangka waktu otentikasi Taspen paling lama. Jadwal ini berlaku untuk Pensiunan PNS yang masih mempunyai tunjangan keluarga.

Perlu diketahui bahwa jangka waktu otentikasi Taspen bagi Pensiunan sebenarnya dimulai dari 1 bulan sekali.

Namun, untuk jadwal otentikasi Taspen 1 bulan sekali ini hanya diberlakukan bagi Pensiun Janda/Duda/Yatim Veteran.

Sebagai informasi tambahan, jadwal otentikasi 2 bulan hingga 3 bulan sekali ini tak hanya berlaku bagi Pensiunan PNS saja.

Tetapi juga berlaku bagi Pensiunan Pejabat Negara, hingga Pensiunan TNI/Polri yang sama-sama menerima gaji ke 13 tahun 2025 ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved