CPNS 2024

Ini Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Berikut Ini terdapat informasi tentang Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Kolase TribunPriangan.com
PELANTIKAN ASN 2024 - Ini Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025. Info Jadwal CPNS 2024. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sejumlah instansi pemerintahan telah melakukan pelantikan dan penyerahan SK (Surat Keputusan) untuk para peserta lolos seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. 

Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan jadwal pengangkatan CASN 2024, CPNS dan PPPK dalam waktu dekat.

Dimana jadwal pelantikan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK diangkat pada Oktober 2025.

Jadwal ini mengalami percepatan dari jadwal sebelumnya.

Adapun, dalam acara pengangkatan CASN 2024, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan, salah sarunya mengenai ketentuan pakaian yang digunakan saat acara pelantikan.

Baca juga: 16 Formasi CPNS 2025 yang Akan Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Ada Instansi Impianmu?

Lantas bagaimana ketentuan baju yang digunakan peserta pada saat pelantikan ASN 2024?

Ketentuan Berpakaian saat Pelantikan CPNS 2024

Terdapat ketentuan pakaian yang dikenakan saat pelantikan CPNS dan PPPK 2024. Ketentuan pakaian itu tertera dalam Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan ASN.

Adapun, ketentuan pakaian peserta pelantikan ASN ialah sebagai berikut:

  • Pria: baju KORPRI, celana kain hitam polos, peci hitam polos, papan nama, dan sepatu pantofel pria berwarna hitam.
  • Wanita: baju KORPRI, rok berwarna hitam, jilbab berwarna hitam (bagi yang Muslim) dan selendang hitam (bagi Nasrani), papan nama, dan sepatu pantofel wanita berwarna hitam.

Namun, peserta disarankan untuk membaca kembali undangan masing-masing dari instansi terkait, sesuai dengan ketentuan berpakaian dalam acara pelantikan.

Baca juga: Jadwal Resmi SKT PPPK Kemenag 2024 Tahap II dari Kemenag.go.id, Lengkap Informasi Gajinya

Aturan Berpakaian PNS dan PPPK 2025

Setelah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 resmi diberlakukan, tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Berikut ini merupakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kementerian:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Upacara Besar
  • Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Pakaian Dinas di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Pemerintahan Daerah Provinsi :

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

  • Pakaian Dinas Harian
  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Sipil Lengkap
  • Pakaian Dinas Lapangan
  • Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
  • Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
  • Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved