CPNS 2024

7 Fasilitas Negara yang Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?

7 Fasilitas Negara yang Bakal Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Resmi Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
PENGANGKATAN PPPK 2024 - 7 Fasilitas Negara yang Bakal Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Resmi Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?. (Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mengikuti apel pagi, Senin (17/3). Dok: Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini)) 

TRIBUNPRIAGAN.COM - Pemerintah belum lama ini telah menetapkan pengesaan baru pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN.

Dimana dalam penerapannya akan ada sejumlah keuntungan bagi ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Sebelumnya, istilah PPPK Penuh Waktu ini baru dikenal setelah pemerintah membuka seleksi PPPK 2024.

Penamaan jabatan PPPK Penuh Waktu ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah lolos seleksi CASN 2024.

Di sisi lain juga terdapat istilah PPPK Paruh Waktu yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tetapi sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Ini Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Meskipun memiliki perbedaan, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama-sama menjadi kategori ASN.

Khusus untuk PPPK Penuh Waktu sendiri terdapat 7 fasilitas negara yang bisa dinikmati usai diangkat menjadi ASN.

Pasalnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 21 yang menyebutkan bahwa 7 fasilitas ini merupakan komponen penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK.

Lantas apa saja benefit atau kelebihan yang akan didapat PPPK Penuh Waktu tersebut?

7 Benefit PPPK Penuh Waktu

1. PPPK akan mendapatkan fasilitas penghasilan bulanan yang dapat berupa gaji atau upah.

Ketentuan gaji PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

2. Pemerintah menyediakan jaminan berupa penghargaan motivasi yang diberikan dalam bentuk finansial dan/atau finansial.

3. PPPK ditetapkan menerima jaminan tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas untuk individu.

4. PPPK juga akan menerima jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

5. Pemerintah juga wajib memberikan hak berupa lingkungan kerja yang kondusif baik lingkungan kerja fisik dan/atau lingkungan kerja nonfisik.

6. Sama halnya seperti PNS, PPPK sebagai ASN juga diberikan fasilitas pengembangan diri oleh pemerintah.

Tujuannya agar skill atau kemampuan PPPK dapat diasah atau dikembangkan sesuai dengan jenjang karir yang dimiliki.

7. PPPK berhak mendapatkan jaminan berupa bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi jika nantinya diperlukan semasa bekerja.

Baca juga: Jadwal Lengkap Sesi 1, 2 dan 3 Tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 dari Senin Hingga Jumat

Lantas bagaimana dengan Paruh Waktu?

Belum ada ketentuan pasti mengenai benefit bagi para lulusan PPPK Paruh Waktu.

Namun hal ini bisa diusahakan untuk beralih ke PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu

Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:

Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Para CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu!

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Baca juga: 5 Daerah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Termasuk 2 di Priangan Timur

Berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN
    MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
  3. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  4. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
  5. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  6. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
  7. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Disamping itu, Peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

Adapun seleksi kompetensi ini dilaksanakan mulai bulan April sampai Mei 2025.

Sebelum mengikuti seleksi kompetensi, peserta harus mencetak kartu ujian sesuai jadwal yang berlaku. Berikut cara mencetak kartu ujian PPPK 2024 Tahap 2.

(*)

Baca artikel TribunPriagan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved