CPNS 2025
Resmi! Presiden Ubah Format Seleksi PPPK 2025 Tak Lagi Sama dengan PPPK 2024, Ini Perbedaannya
Berikut Ketentuan Terbaru dari Presiden yang Ubah Format Seleksi PPPK 2025 Tak Lagi Sama dengan PPPK 2024, Ini Perbedaannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya di tahun 2025 ini, akan dilaksanakannya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024.
Yang mana, menurut informasi resmi pengangkatan seleksi CPNS dan PPPK 2024, akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.
Apalagi, khusus di seleksi PPPK 2024, pemerintah hingga membuka dua tahap dalam yaitu PPPK tahap 1 dan 2.
Karena, PPPK Tahun Anggaran 2024 kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Seleksi PPPK tahun ini terbagi dalam dua tahap dan ditujukan khusus untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Baca juga: 25 Instansi Sepi Peminat untuk Referensi Seleksi CPNS 2025, Peluang Masuk Lebih Besar!
Tahap pertama seleksi PPPK 2024 telah menuntaskan seluruh proses seleksi dan kini memasuki tahap akhir menunggu jadwal pengangkatan.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi tahap kedua saat ini telah memasuki fase pengumuman peserta, termasuk penetapan waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengumuman peserta beserta rincian waktu dan tempat ujian akan berlangsung pada rentang tanggal 9 hingga 16 April 2025.
Lantas, bagaimana dengan seleksi PPPK tahun 2025, benarkah akan ada format berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya?
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB Soal Kepastian Seleksi CPNS 2025
Format Seleksi PPPK 2025 Berubah
Tribuners, tentunya perihal akan adanya perubahan skema rekrutmen PPPK tahun 2025 ini kini ramai di media sosial.
Apalagi, beredar sebuah video yang berisikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi jalur seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer.
Pernyataannya tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
"Kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer," ujar Prasetyo.
Dengan adanya perubahan tersebut, berikut ini dia perbedaan format seleksi CPNS 2024 dan 2025.
Baca juga: Bagaimana Kepastian Seleksi CPNS 2025 Dibuka atau Tidak? Ini Kata Kemenpan RB
Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
- Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk menuntaskan keberadaan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Kelompok yang termasuk dalam skema ini antara lain Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), serta tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Baca juga: Benarkah Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Buka Bulan Juli Mendatang? Ini Kata BKN
- Seleksi PPPK 2025
Sebaliknya, format seleksi PPPK 2025 akan mengalami perubahan mendasar. Seleksi akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk tenaga honorer swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.
Namun demikian, dalam regulasi pengadaan ASN secara umum, terdapat batas usia maksimal pendaftar, yakni 35 tahun.
Artinya, baik tenaga honorer negeri maupun swasta yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2025 harus berusia 35 tahun ke bawah.
Baca juga: Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK yang Bergaji Tinggi, Tembus Rp 10 Juta
Dampak Kebijakan Rekrutmen PPPK terbaru
Nah Tribuners, meskipun seleksi CPNS 2025 belum resmi dibuka, namun dengan adanya kebijakan penghapusan jalur khusus honorer mulai tahun 2025 ini membawa dampak signifikan.
Bagi tenaga honorer negeri yang selama ini berharap mendapatkan afirmasi dalam rekrutmen PPPK, kebijakan ini menjadi kabar kurang menggembirakan.
Mereka harus bersaing secara terbuka dengan pelamar dari kalangan umum.
Sebaliknya, kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer swasta serta masyarakat umum untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dikatakan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat dengan skema afirmatif. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.