MFA ASN Digital
Hari Ini Terakhir! Begini Cara Aktivasi MFA ASN Digital dari BKN, Mudah dan Lengkap
Jangan Lupa Hari Ini Terakhir! Begini Cara Aktivasi MFA ASN Digital dari BKN, Mudah dan Lengkap
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Ada kabar penting untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aplikasi bernama ASN Digital yang memiliki layanan manajemen terpadu bagi Aparatur Sipil Negara seperti PNS dan PPPK.
Dengan dikeluarkannya aplikasi ASN Digital tersebut, BKN mengimbau seluruh ASN baik PNS dan PPPK untuk segera mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun mereka di platform ASN Digital.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian dan mencegah akses tidak sah ke sistem digital BKN.
Sebagai informasi, jika MFA adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu tahap verifikasi saat mengakses akun mereka, seperti memasukkan kata sandi dan kode OTP (One-Time Password) yang dihasilkan dari aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator.
Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Bakal Naik di Tahun 2025, Termasuk Guru
Dengan mengaktifkan MFA, akun ASN akan lebih terlindungi dari ancaman keamanan siber, seperti phishing, pencurian data, dan peretasan akun.
Tentunya, aplikasi yang baru rilis ini membuat sebagian PNS dan PPPK masih bingung untuk menggunakannya dan cara loginnya.
Padahal, BKN sudah menetapkan jika batas akhir aktivasi MFA ASN Digital ini berakhir pada Senin, 14 April 2025 pukul 23.59 WIB atau bertepatan dengan hari Senin ini.
Lantas bagaimana cara aktivasi atau mengaktifkan MFA ASN Digital 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen
Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025
Cara aktivasi MFA via ASN Digital
Ada sejumlah langkah yang perlu diketahui oleh para ASN dalam melakukan aktivasi MFA melalui ASN Digital. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser Google Chrome atau lainnya di komputer/PC
- Buka website asndigital.bkn.go.id, klik Login
- Masuk akun KAMU dengan mengisi password myASN atau e-Kinerja, kolom kode OTP dikosongkan saja
- Anda akan diarahkan ke halaman Reset Password
- Ketik password baru (wajib 12 karakter dengan kombinasi angka, huruf besar, kecil, simbol), klik "Reset Password"
- Buka kembali website asndigital.bkn.go.id
- Login dengan user dan password yang baru, kolom kode OTP tetap dikosongkan
- Akan muncul kotak notifikasi, pilih "Aktifkan MFA (OTP)" untuk menuju ke halaman aktivasi OTP
- Pada halaman "Mobile Authenticator Setup", buka Aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda, klik tombol "+" untuk scan barcode di ponsel Anda
- Akan muncul kode OTP, masukkan kode OTP ke kotak "One time code" dan isi nama device sesuai nama perangkat masing-masing
- Jika sudah muncul tampilan layar yang memuat logo BKN, logo Layanan Seleksi ASN, logo Layanan Individu ASN, logo Layanan Manajemen ASN Instansi, dan logo Layanan Pendukung.
Baca juga: Sanksi PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran, Bisa Dipotong Gaji
Baca juga: Gaji PNS Guru Setelah Kenaikan di Tahun 2025
Integrasi Semua Layanan Manajemen ASN
Aplikasi ASN Digital mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN yang sebelumnya terpisah, seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan lainnya.
Dengan kehadiran platform ASN Digital, PNS dan PPPK bisa mengakses berbagai layanan manajemen ASN itu, seperti MyASN, SIASN, dan e-Kinerja, secara satu pintu, tidak perlu repot membuka platform dengan alamat yang berbeda-beda.
Setiap PNS dan PPPK akan tidak bisa lagi melakukan akses ke tiap platform layanan ASN dan semuanya harus dialihkan ke ASN Digital mulai tanggal 13 April 2025. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Hari-Ini-Terakhir-Begini-Cara-Aktivasi-MFA-ASN-Digital-dari-BKN-Mudah-dan-Lengkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.