ASN Naik Pangkat
610 ASN di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya Naik Pangkat, Golongan IVC Paling Dominasi, Berapa Gajinya?
610 Aparatur Sipil Nagara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat kenaikan pangkat golongan, terbanyak golongan IVC
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 610 Aparatur Sipil Nagara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat kenaikan pangkat golongan, yang berlangsung pada Senin (14/4/2025).
Untuk rincian ASN yang naik pangkat itu yakni golongan IVC sebanyak 255 orang, kenaikan berkala ada sebanyak 36 orang, sementara untuk purna tugas (pensiun) ada sekitar 49 orang.
"Ketika ada kekosongan, tentu kita selanjutnya akan merekrut pegawai yang kosong, terutama untuk tenaga guru," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Zen ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, saat memimpin apel ASN di Lapangan Setda.
Menurut Zen, untuk pengisian kekurangan pegawai itu melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga muda dengan CPNS-nya, saat ini kebutuhan itu sudah kita hitung untuk pengangkatan yang barunya," kata Zen.
Soal banyaknya kekosongan jabatan menurut Zen pihaknya sudah mempersiapkan segala hal termasuk pengangkatan CPNS muda yang bakal mengisi formasinya.
"Insya Allah kita sudah hitung untuk pengangkatan yang CPNS barunya," tegasnya.
Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Bakal Naik di Tahun 2025, Termasuk Guru
Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025
Sementara untuk Surat Keputusan (SK) baik CPNS dan PPPK yang belum diterima paling telat akan diserahkan pada Bulan Juni, saat ini tengah porses.
"Untuk yang baru selesai tes P2 dan P3 dan lulus yang belum ada kuota formasi sudah dilengkapi. Tinggal kita menunggu pemerintah pusat kita sudah siap mengangkat mereka," katanya.
Jumlah uang akan mendapatkan SK bulan Juni nanti ada sekitar 40 orang untuk CPNS sementara PPPK 250 orang.
Berapa besaran gaji PNS Golongan I-IV?
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Baca juga: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji di Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Anggota Polisi
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Wamen Pengganti Erick Thohir di Kementerian BUMN |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs Lion City Sailors, Adu Tajam Ramon dan Anderson |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Lantas Siapa Sosok Menteri BUMN Selanjutnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.