PNS 2025

Sanksi PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran, Bisa Dipotong Gaji

Berikut Penjelasan Terkait PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi, Hingga Pemotongan Gaji

Dok. Prokopim Ciamis
AWALI KERJA - Awas! PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi, Hingga Pemotongan Gaji. Foto Mengawali aktivitas pemerintahan pasca libur Idulfitri, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin apel gabungan perdana di Halaman Pendopo Ciamis, Selasa (8/4/2025). 

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Besaran Gaji PNS di Tahun 2025 setelah Naik 16 Persen, Lengkap Penjelasan Menteri Keuangan

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Kisaran Gaji 13 dan Tunjangan PNS yang Cair 100 Persen Bulan Juni 2025

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

 

Bahkan, jika ketahuan para PNS tidak masuk kerja hingga tidak menaati jam masuk kantor tersebut tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, seperti isi dari Pasal 15 ayat (2) aturan tersebut. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved