Selasa, 12 Mei 2026

CPNS 2025

WFH Setelah Cuti Bersama 8 April, Solusi Arus Balik Lebaran 2025

Atasi Arus Balik Lebaran 2025, Kemenpan Usulkan ASN FWH Usai Cuti Bersama 8 April 2025

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
ASN 2025 WFH - Atasi Arus Balik Lebaran 2025, Kemenpan Usulkan ASN FWH Usai Cuti Bersama 8 April 2025. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi ASN pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Hal ini merupaka langkah adaptif dan responsif dalam mengelola mobilitas nasional dan pelayanan publik pasca-libur panjang, yang daklanjuti atas usulan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait.

Dimana dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, ini berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Ini bertujuan untuk mengurai kemacetan parah arus balik Lebaran 2025, yang kerap menjadi momok bagi pemudik dan menyebabkan gangguan pada aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Goyang Kinerja ASN: Akan Ada Bela Negara serta Umumkan PNS Rajin dan Malas Tiap Bulan

Meski dimikian, penyesuaian ini tidak berarti pengabaian terhadap tugas dan pelayanan publik. 

Menteri Rini secara tegas mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara optimal.

Pasalnya pada era digital dan transformasi birokrasi seperti saat ini, fleksibilitas kerja ini menjadi bukti bahwa efisiensi birokrasi dapat selaras dengan kepentingan publik dan sosial.

Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme FWA ini sesuai karakteristik tugas dan beban kerja masing-masing.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pun diberi tugas penting, untuk memegang peran kunci dalam menyusun jadwal kerja fleksibel tanpa mengorbankan target kinerja dan layanan publik.

Baca juga: Benarkah Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Ternyata Untuk Bayar THR ASN?

Jam Kerja ASN 2025

Dikabarkan sebelumnya, BKN telah menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.

Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. 

Dimana dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Baca juga: Ternyata ASN Pemkot Bandung Diperbolehkan WFA 4 Hari Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/2/2025).

Implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN, kata Zudan, diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.

Lantas bagaimana Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025?

Mengutip Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

(*)

Baca berita TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved