Pembunuhan di Cimahi

Pembunuh Sadis yang Korbannya Ditemukan Sudah Membusuk di Kontrakan, Akhirnya Ditangkap di Citatah

Polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penangkapan karena SF kerap berpindah-pindah tempat.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Rahmat Kurniawan
PEMBUNUH SADIS DITANGKAP - Polisi menunjukkan pelaku pembunuhan sadis serta barang buktinya di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menangkap SF (40) warga Kota Depok yang melakukan pembunuhan sadis di Kota Cimahi. SF tega menghabisi nyawa Wahidah Rohmah (46) warga Lembang yang jasadnya ditemukan  membusuk di dalam kamar kontrakan korban.

"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).

Tri mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025.

Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan tubuh tanpa busana.

"Yang menemukan keluarga korban, ada beberapa luka lebam, dengan jejak pembunuhan yang sadis," ungkapnya.

Baca juga: Pembunuh Janda Asal Sleman di Kota Tasikmalaya Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi memeriksa 10 saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.

Polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penangkapan karena SF kerap berpindah-pindah tempat.

"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, SF tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta korban.

Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.

"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.

SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved