Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Tasik

Pembunuh Janda Asal Sleman di Kota Tasikmalaya Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebab dilihat dari rekontruksi sejak awal hingga akhir terdapat perencanaan oleh pelaku.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Pelaku SK alias I ketika melakukan rekontruksi lokasi kedua pembuangan mayat perempuan di sebuah tebing di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyatakan, tersangka Slamet Kurniawan alias Iwan dapat dikenai pasal pembunuhan berencana usai membunuh seorang janda asal Sleman Yogyakarta Paryatun alias mbak Yati.

Kemungkinan itu disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, saat menghadiri rekontruksi pembunuhan di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kawalu, pada Selasa (17/12/2024).

"Kalau liat rekontruksi itu kan memang apa yang dibilang oleh ibu KBO itu pasalnya sama tadi juga ada fakta penjualan kendaraan unit milik korban," kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik kepada wartawan TribunPriangan.com saat hadir di rekontruksi pembunuhan di Polsek Kawalu.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi 28 Adegan Pembunuhan Janda Asal Sleman di Dua Lokasi

Ahmad Sidik mengaku, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu apakah kasus ini masuk pembunuhan berencana atau tidak. 

Sebab dilihat dari rekontruksi sejak awal hingga akhir terdapat perencanaan oleh pelaku.

"Nanti unit (mobil korban) itu apakah direncanakan sejak awal atau tidak, tapi barusan dikonfirmasi kepada pelaku itu tujuan menjual mobil itu setelah dia membuang mayat," ungkap Ahmad.

Sedangkan pada pembunuhan ini ada dua perbuatan membunuh dan perbuatan mencuri atau menggelapkan mobil milik korban.

"Untuk indikasi pembunuhan berencana nanti liat dulu, kalau memang sudah direncanakan sejak awal masuk pasal yang di sangkakan," tuturnya.

Namun, seketika itu pembunuhan artinya ketika orang ini tersakiti langsung mencekik itu pembunuhan biasa.

"Tapi kalau punya masalah sebelumnya kemudian pelaku ada rencana berarti itu pembunuhan berencana, dakwaannya bisa penipuan penggelapan, hingga pencurian," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved