Pembunuhan di Cimahi
Kronologi Sugeng Waras Ditusuk di Cimahi Hingga Mengalami Luka 5 Tusukan di Bagian Paha
Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus penusukan yang dilakukan dua tersangka
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus penusukan yang dilakukan dua tersangka terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras di depan Kompleks Perumahan Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Seperti diketahui, tersangka berinisial R (35) yang kini sudah ditangkap dan I yang masih buron itu menusuk Sugeng Waras pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 14.45 WIB hingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penusukan tersebut diawali dengan pembuntutan yang dilakukan oleh pelaku dari mulai rumah korban hingga ke Alam Wisata Cimahi (AWC).
Baca juga: Desa dan Kecamatan di Sumedang Punya Mini Command Center, Ini Fungsinya
"Kemudian saat mendekati TKP, satu pelaku (R) memberi kode kepada korban (mengetuk pintu mobil) untuk berhenti dan pelaku menyampaikan bahwa pintu mobil bagian belakang terbuka," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).
Setelah korban berhenti, kata Ibrahim, satu pelaku memarkirkan motor di depan mobil korban, lalu satu pelaku utama berinisial I datang dan langsung menusuk korban hingga mengalami luka sebanyak lima tusukan.
"Korban mengalami lima tusukan di bagian paha, lalu kedua pelaku melarikan diri dan korban meminta tolong kepada masyarakat serta petugas yang ada di Pos Pam Nataru, kemudian dibawa ke RSUD (Cibabat)" kata Ibrahim.
Baca juga: Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Ini Klasemen Peringkat FIFA Sementara
Setelah kejadian itu, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi dan tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 13 saksi hingga akhirnya diketahui bahwa pelakunya dua orang berinisial R dan I.
Kemudian tim gabungan melakukan pengejaran kedua pelaku di wilayah Cimahi, Kota Bandung, hingga Jakarta, hingga akhirnya pelaku R berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok pada 2 Januari 2023 lalu.
"Tersangkanya ada dua orang, namun yang satu (tersangka I) masih DPO, jadi yang tertangkap baru satu orang ini," kata Ibrahim.
Baca juga: Pemerintah Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka SMA, Siswa Bisa Pilih Mata Pelajaran Sesuai Minat Bakat
Selain menangkap satu pelaku, tim gabungan juga sudah mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, dan sepeda motor matic yang di sembunyikan oleh pelaku R di tempat yang berbeda-beda di wilayah Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.