Minggu, 10 Mei 2026

Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Untuk Tabungan dan Simpanan yang Harus Dibayar

Jangan Salah! Tabungan dan Simpanan Juga Harus Dikeluarkan Zakat, Begini Hukum dan Besarannya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
ZAKAT FITRAH - Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Tabungan dan Simpanan 2025. Ilustrasi Zakat Fitrah. (Dok: tribunpriangan.com/sidqi al ghifari) 

Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10 persen , disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan? Begini Penjelasan Ulama

3. Zakat Tabungan atau Simpanan

Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5 persen .

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved