Minggu, 10 Mei 2026

Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Untuk Tabungan dan Simpanan yang Harus Dibayar

Jangan Salah! Tabungan dan Simpanan Juga Harus Dikeluarkan Zakat, Begini Hukum dan Besarannya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
ZAKAT FITRAH - Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Tabungan dan Simpanan 2025. Ilustrasi Zakat Fitrah. (Dok: tribunpriangan.com/sidqi al ghifari) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ramadhan telah sampai pada hari ke-28.

Itu artinya umat Muslim telah berada semakin dekat dengan puncak Idul Fitri 1446 H.

Sebelum merayakan Lebaran Idul Fitri, masyarakat akan dihadapkan dengan kewajiban membayaran Zakat Fitrah.

Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. 

Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pengeluaran Zakat untuk Perhiasan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

Seseorang yang bergelimang harta dengan cara disimpan juga diwajibkan untuk mengeluarkan sebagain hartanya saat pembaran zakat.

Lantas bagamana hukum dan jenis tabungan atau simpanan apa saja yang perlu dikeluarkan zakatnya sebelum waktu nisab?

Hukum Zakat Mal untuk Barang atau Harta Simpanan

1. Zakat Emas dan Perak

Apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5 persen dari harta emas dan perak yang dimiliki.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili? Ini Penjelasan UAS

Yang menjadi dalil wajibnya berzakat emas dan perak adalah Surat At-Taubah ayat 34-35: "...Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan."

2. Zakat Investasi

Yakni zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. 

Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak memengarui hasi; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved