Minggu, 19 April 2026

THR 2025

BATAS Akhir Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025, Lengkap Prediksi Besaran Nominalnya

Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Kolase TribunPriagan.com
BHR DRIVER OJOL 2025 - BATAS Akhir Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025, Lengkap Prediksi Besaran Nominalnya. (Dok: Tangkapan Layar Aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim/ TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tak terasa hari ini, Sabtu (22/3/2025) sudah memasuki H-9 Lebaran. Artinya batas akhir jadwal pencairan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online atau ojol hanya tinggal dua hari lagi, yakni besok dan lusa.

Pasalnya, penetapan BHR ojol 2025 wajib dibayarkan kepada para mitra layanan transportasi maksimal 7 hari sebelum hari H, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.

Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Lantas, berapakah perkiraan besaran BHR ojol 2025 Gojek hingga Grab? yuk cari tahu besarannya.

Perkiraan Besaran BHR Ojol Gojek dan Grab 2025

Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan BHR yang akan mereka dapatkan bulan ini.

Untuk besaran BHR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).

Besaran BHR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: RESMI! Ini Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp5,36 juta per bulan.

Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima BHR sekitar Rp1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp1,07 juta.

Namun tentu saja, untuk besaran BHR untuk ojol Gojek dan Grab dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir.

Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan BHR yang diterima.

Baca juga: Driver Ojol di Jatinangor Sumedang Ditusuk Pisau Karembit, Bermula dari Saling Tatap lalu Cekcok

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved