Viral Jalur Pendakian Gunung Guntur via Citiis Berizin, BBKSDA Jabar: Tak Berizin karena Cagar Alam

Pernyataan tersebut diutarakan pada salah satu unggahan Instagram akun @garutupdate_ yang menampilkan video udara puncak Gunung Guntur Garut.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tangkapan layar
PETA KAWASAN KONSERVASI - Peta Kawasan Konservasi yang menunjukan bahwa Gunung Guntur Garut berada di dalam Cagar Alam Kamojang dan tidak boleh dilakukan pendakian di lokasi tersebut. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kabid KSDA Wilayah III, Andi Witria Rudianto menegaskan bahwa tidak ada izin pendakian Gunung Guntur di Kabupaten Garut dari BKSDA Jawa Barat.

Hal tersebut buntut dari pernyataan miring sebuah akun Instagram @gunung_guntur_via_citiis02 yang menyebut, bahwa pihaknya memiliki izin dari BKSDA Jawa Barat untuk membuka jalur pendakian ke Gunung Guntur Garut.

Bahkan, akun yang mengaku sebagai pos Jalur Resmi Pendakian Citiis 02 tersebut menyatakan, bahwa pihaknya juga menyediakan asuransi dari BKSDA Jawa Barat bagi para pengunjung yang hendak mendaki Gunung Guntur Garut melalui jalur yang mereka kelola.

Pernyataan tersebut diutarakan pada salah satu unggahan Instagram akun @garutupdate_ yang menampilkan video udara puncak Gunung Guntur Garut.

"Secara de jure (red: menurut hukum), tidak diperkenankan dan tidak ada izin untuk pendakian Gunung Guntur, karena status hukumnya merupakan Cagar Alam," tutur Andi melalui pesan singkat kepada TribunPriangan.com pada Rabu (19/3/2025).

Kendati demikian, dirinya juga tidak menafikan bahwa pendakian ke Gunung Guntur tersebut sudah ada sejak dulu.

"Posisi BBKSDA Jawa Barat pada saat ini, sedang melakukan kajian evaluasi kesesuaian fungsi dan mengajukan ke pusat untuk dapat membentuk tim terpadu," jelas Andi.

Baca juga: Satlantas Polres Garut Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2025, Ada 2 Titik Jalan Rawan Rusak

Kajian evaluasi itu, tambah dia, supaya status Gunung Guntur Garut dapat dikaji kembali.

"Lantaran banyak hal, salah satunya pendakian yang ada sejak lama dan multiplier effect (red: efek berganda atau efek pengganda yang menunjukkan pengaruh perubahan) dari giat tersebut," terang Andi.

Andi juga menegaskan, bahwa saat ini sebenarnya ada Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Guntur.

"Hanya saja status kawasannya berada di blok Gunung Haruman. Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) sudah dilakukan untuk di-follow up kajian tim terpadu dari pusat," ucapnya.

"Jadi, tidak adanya izin (untuk mendaki Gunung Guntur Garut) karena status pendakian secara de jure masih merupakan Cagar Alam," pungkas Andi.

Sementara melalui penelusuran daring pada situs resmi BBKSDA Jawa Barat, tertera informasi bahwa 'Cagar alam atau CA adalah suatu Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

'Di Indonesia, Cagar Alam adalah bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area Cagar Alam.'

Bahkan, situs BBKSDA Jawa Barat menunjukan bahwa Gunung Guntur Garut berada di dalam kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang dengan luasan sebesar 7.763,20 hektare yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Petanian pada tanggal 5 Agustus 1994 dengan nomor 433/Kpts-II/1995. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved