Kewaspadaan Warga dan Gerak Cepat Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian Gabah di Pamarican
Penggilingan padi milik H. Ucu Suherman menjadi target pencurian setelah pelaku berhasil masuk dengan cara membobol genting
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kasus pencurian kembali terjadi, kali ini aksi maling itu menyasar sebuah penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.
Namun, berkat kepekaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum seluruh barang curian sempat dibawa kabur.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) di Mapolres Ciamis mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin dini hari, 17 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Penggilingan padi milik H. Ucu Suherman menjadi target pencurian setelah pelaku berhasil masuk dengan cara membobol genting dan merusak pintu bangunan.
Dengan cara tersebut, mereka bisa leluasa mengangkut hasil curian berupa gabah dan beras ke dalam mobil yang telah disiapkan.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus, warga sekitar yang merasa curiga melihat dua unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D-1751-LU dan B-1190-FMB terparkir di belakang penggilingan.
Baca juga: Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Lodaya 2025
Kecurigaan semakin kuat ketika mereka menyadari adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Saat dihampiri, dua orang pelaku spontan melarikan diri ke arah Sungai Ciseel yang berada di belakang tempat kejadian.
Setelah warga melaporkan kejadian ini, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyisiran di sekitar sungai.
Tak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria dalam keadaan basah kuyup yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Dede Deni (23), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui sebagai ayah kandungnya, Rahmat Purnama (64), berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D-1751-LU, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1190-FMB, 19 karung gabah dengan berat total 760 kg, dan 30 kg beras hasil curian.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup berani.
| Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Ciamis: Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ajukan Ganti Rugi |
|
|---|
| Siswa SD di Pamarican Ciamis Raih Juara 2 FLS3N, Unggul di Lomba Gambar Bercerita |
|
|---|
| Baznas Ciamis Salurkan Rp 145,5 Juta untuk Korban Bencana, Bupati Sebut Gotong Royong Jadi Kekuatan |
|
|---|
| Ular Sanca 2,5 Meter Terjerat Jaring Ayam di Cijeungjing, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi |
|
|---|
| Polisi Bersama Warga Lakukan Normalisasi Irigasi hingga Singkirkan Material Tanah Longsor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/KEMBALIKAN-BERAS-Momen-saat-Kapolres-Ciamis-AKBP-Akmal-1.jpg)