Sabtu, 25 April 2026

Revisi UU TNI 2025

Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat Mengenai Pasal Kontroversial Perubahan UU TNI 2025

Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat Mengenai Pasal Kontroversial Perubahan UU TNI 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Revisi UU TNI 2025 - Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat Mengenai Pasal Kontroversial Perubahan UU TNI 2025. Ilustrasi Anggota TNI (Dok: Arsip TribunPriangan.com/tribunpriangan.com/padna 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belakangan tanah air, dikejutkan dengan beredarnya kabar mengeni Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Beberapa perubahan dalam revisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI.

Mengutip TribunNews.com, Founder dan Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyorot bahasan soal RUU TNI yang menurutnya tidak memuat pasal kontroversial.

Menurut Agung setidaknya ada tiga poin utama dari RUU TNI yang sudah jelas.

  • Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian.
  • Kedua, soal masa pensiun prajurit.
  • Ketiga, terkait penugasan prajurit di jabatan sipil.

Baca juga: HUT ke-79 TNI AU, Ribuan Warga Tasikmalaya Antusias Ikuti Pengobatan Gratis di Lanud Wiriadinata

“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa  pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di jabatan sipil,” ujar Agung kepada media, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Agung turut menyayangkan respons publik termasuk figur di sosial media yang mudah terbawa pada narasi liar yang belum tentu kebenarannya.

“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.

Ia mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI secara terbuka dan transparan.

“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

Baca juga: Besaran THR untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan DIrinci Presiden Prabowo, Cair 17 Maret 2025,

Agung berharap RUU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil. 

“Di luar itu semua, Revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi Militer - Sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi - cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.

Lantas apa saja yang harus dipahami masyarakat mengenai perubahan UU TNI ini?

Berikut adalah fakta-fakta yang wajib diketahui publik terkait revisi UU TNI dikutip dari TribunNews.com:

1. Memperluas Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Salah satu perubahan besar dalam revisi ini adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku, TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved