Satpol PP Sumedang Terus Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus menyisir lokasi-lokasi yang diindikasikan menjadi wialayah penyebaran rokok ilegal. 

Istimewa
SYARIF EFENDI - Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar saat diwawancara Tribun Jabar.id, di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (18/3/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus menyisir lokasi-lokasi yang diindikasikan menjadi wialayah penyebaran rokok ilegal

Saat ini, rokok-rokok ilegal masih beredar di Sumedang, baik di kawasan perkotaan maupun di pelosok-pelosok kecamatan.

Satpol PP juga bermitra dengan masyarakat mengumpan informasi demi menekan peredaran ilegal ini. 

Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan pihaknya masih menerjunkan personel untuk menyisir dan merazia rokok ilegal sambil memberikan edukasi tentang bahaya rokok itu untuk kesehatan dan kestabilan pendapatan negara. 

"Kemarin terakhir yang memusnahaan sampai 9 juta batang, tahun ini masih laksanakan operasi," kata Syarif saat diwawancara Tribun Jabar.id, di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (18/3/2025). 

Pada tahun 2024, Satpol PP Sumedang ikut memusnahkan rokok.

Rokok yang dimusnahkan adalah yang ilegal yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah daerah di Jawa Barat termasuk Sumedang

Pemusnahan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat itu dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (20/6/2024). 

"Penyisiran masih terus dilakukan dengan jumlah personel yang terbatas," katanya. 

Menyiasati personel terbatas itu, Satpol PP merekrut mitra dari masyarakat.

Sebenarnya tugasnya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas), yang di dalamnya ada pula kaitan rokok ilegal

"Tentu, kami senantasa sampaikan untuk sama-sama kita ciptakan Tibum Tranmas, kami rekrut sukarelawan mitra Tibum Tranmas termasuk untuk rokok ilegal ini," katanya. 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved