THR 2025
Perkiraan Besaran BHR Ojol 2025 untuk Mitra Gojek, Grab, dan Maxim, Begini Cara Hitungnya
Berikut Ini Dia Perkiraan Besaran BHR Ojol 2025 untuk Mitra Gojek dan Grab, Begini Cara Hitungnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Bonus Hari Raya (BHR) menjadi hal yang dinanti-nanti bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah sudah mengumumkan bahwa BHR ojol 2025 sudah harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.
Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).
Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim
Lantas, berapakah perkiraan besaran THR ojol Gojek hingga Grab 2025? yuk cari tahu besarannya.
Perkiraan Besaran BHR Ojol Gojek dan Grab 2025
Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan BHR yang akan mereka dapatkan bulan ini.
Untuk besaran BHR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).
Besaran BHR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: RESMI! Ini Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim
Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp5,36 juta per bulan.
Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp1,07 juta.
Namun tentu saja, untuk besaran BHR untuk ojol Gojek dan Grab dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir.
Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan BHR yang diterima.
Baca juga: Driver Ojol di Jatinangor Sumedang Ditusuk Pisau Karembit, Bermula dari Saling Tatap lalu Cekcok
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025
Nah Tribuners, tentunya para ojol diluaran sana pasti penasaran sebetulnya kapan pencairan BHR ojol 2025 dilaksanakan.
Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca juga: Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Akhirnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan BHR bagi mitra pengemudinya.
Gojek memastikan bahwa BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.
Baca juga: Prediksi Besaran THR 2025 Untuk Driver Ojol, Bisa Tembus Rp 6 Juta
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan BHR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.
Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.
Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Bonus Hari Raya Ojol 2025 Cair, Berikut Jadwal Pencairan BHR untuk Gojek, Grab, dan Maxim |
![]() |
---|
RESMI! Ini Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim |
![]() |
---|
Driver Ojol di Jatinangor Sumedang Ditusuk Pisau Karembit, Bermula dari Saling Tatap lalu Cekcok |
![]() |
---|
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.