Dinkes Sumedang Alokasikan DBHCHT untuk Peserta BPJS PBI

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Istimewa
ACENG SOLAHUDIN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dr.H. Aceng Solahudin 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Dana itu setiap tahunnya paling besar dialokasikan untuk perseta BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Untuk DBHCHT tahun 2025 ini, Dinkes Sumedang tengah menyusun rencana anggaran pemanfaatan DBHCHT itu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dr.H. Aceng Solahudin mengatakan, untuk penggunaan DBHCHT sudah rutin dilaksanakan di setiap tahunnya. 

Untuk anggaran DBHCHT tahun 2025 ini, lanjut Aceng, saat ini masih dalam proses penyusun anggarannya baik itu untuk fisik maupun non fisik. 

"Saat ini kita sedang menyusun anggaranya terutama untuk fisik dan non fisik," ujar Aceng, Rabu (19/3/2025).  

Aceng menuturkan, sebagian besar anggaran DBHCHT yang diterima Dinkes pada tahun ini, sebagian besar pemanfaatannya yaitu untuk membayar membantu  iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Yang kita persiapkan dan yang paling banyak yaitu untuk membantu membayar PBI. Sedangkan untuk fisik, di antaranya yaitu untuk rehabilitasi gedung Puskesmas," tuturnya. 

Meski tidak merinci jumlah anggaran DBHCHT yang diterima.

Namun Aceng memastikan jika Dinkes mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT yang selaras dengan manfaat nyata bagi masyarakat. 

"Intinya, kami akan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran DBHCHT untuk jaminan kesehatan masyarakat ataupun untuk layanan fasilitas kesehatan,” katanya

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved