Penukaran Uang Baru

Cara Tukar Uang Layak Edar di Bank, Solusi Jika Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru di BI

Berikut Ini Dia Cara Tukar Uang Layak Edar di Bank, Solusi Jika Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru di BI

Kompas.com
PENUKARAN UANG 2025 - Cara Tukar Uang Layak Edar di Bank, Solusi Jika Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru di BI 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika kemarin tepatnya hari Minggu, 16 Maret 2025 adalah pembukaan pendaftaran periode 3 penukaran uang baru.

Namun ternyata, masyarakat Indonesia dikecewakan dengan situs pintar.bi.go.id yang tidak bisa diakses dari pagi hari.

Bahkan, ketika situs pintar.bi.go.id sudah bisa kembali diakses, masyarakat pun kembali dikecewakan oleh kuota penukaran uang yang sudah habis.

Bahkan terlihat, rasa kekecewaan masyarakat Indonesia memenuhi kolom komentar di Instagram Bank Indonesia.

"Error dan tiba tiba kuota habis.. Lucunya negri ini," tulis akun @bach***

"Ternyata aplikasi bi pintar tidak sepintar namanya, mngkn hny untuk orang" tertentu saja.." tulis akun @hen***

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 Besok, Ini Syaratnya

Perihal kejadian tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang kecewa hingga mencari cara lain untuk bisa menukarkan uang baru.

Tapi tenang, kini TribunPriangan.com punya solusi nih untuk kamu yang kehabisan kuota penukaran uang baru.

Masyarakat Indonesia kini bisa menukarkan uang layak edar di bank.

Uang layak edar adalah uang rupiah yang masih sah sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dalam kondisi baru.

Baca juga: Penukaran Uang Baru 2025 Kembali Dibuka 16 Maret 2025, Ini Syarat dan Cara Penukarannya

Uang ini masih dalam kondisi baik, tidak lusuh, tidak sobek, dan tidak ada coretan.

Uang layak edar tetap dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari.

Lantas, bagaimana cara menukarkan uang layak edar di bank?

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Untuk Wilayah Bandung Raya

Cara Tukar Uang Layak Edar di Bank

1. Datanglah ke kantor cabang bank terdekat, baik bank milik pemerintah maupun swasta. Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang layak edar bagi nasabah maupun non-nasabah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved